Connect With Us

Pasutri Pemilik Panti Pijat Plus-plus di Tangerang Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 3 Desember 2021 | 15:27

Personel Satpol PP saat menggerebek tempat panti pijat. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polda Banten menetapkan tiga tersangka dari penggerebekan panti pijat plus-plus di kawasan Ruko Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari ketiga tersangka dua diantaranya merupakan pasangan suami istri pemilik tempat prostitusi tersebut.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman sejumlah saksi yang diamankan dari panti pijat tersebut pada Rabu 1 Desember 2021 lalu, pihaknya akhirnya menetapkan tiga tersangka yaknio AW, 35, RW, 32, dan TF, 25

“AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan terapis, serta mendapat komisi dari setiap tamu yang dilayani,” terangnya seperti dilansir dari Republika, Jumat 3 Desember 2021.

Dalam mejalankan prostitusi berkedok panti pijat itu, pelaku meminta sekitar 20 hingga 30 persen dari setiap tarif pelayanan para terapis terhadap tamu.

“Para pelaku mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100 ribu per jam, yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” kata Shinto.

Menurut penuturan Shinto, para terapis diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang berusia sekitar 18 hingga 30 tahun.

Dari pengungkapan kasus tersebut, selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bukti. Diantaranya, alat kontrasepsi, buku daftar pelanggan, dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:00

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendatangi rumah seorang bayi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang diberi nama sama persis dengan dirinya, Kamis, 14 Mei 2026.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

BANDARA
InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:11

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill