Connect With Us

Pasutri Pemilik Panti Pijat Plus-plus di Tangerang Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 3 Desember 2021 | 15:27

Personel Satpol PP saat menggerebek tempat panti pijat. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polda Banten menetapkan tiga tersangka dari penggerebekan panti pijat plus-plus di kawasan Ruko Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari ketiga tersangka dua diantaranya merupakan pasangan suami istri pemilik tempat prostitusi tersebut.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman sejumlah saksi yang diamankan dari panti pijat tersebut pada Rabu 1 Desember 2021 lalu, pihaknya akhirnya menetapkan tiga tersangka yaknio AW, 35, RW, 32, dan TF, 25

“AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan terapis, serta mendapat komisi dari setiap tamu yang dilayani,” terangnya seperti dilansir dari Republika, Jumat 3 Desember 2021.

Dalam mejalankan prostitusi berkedok panti pijat itu, pelaku meminta sekitar 20 hingga 30 persen dari setiap tarif pelayanan para terapis terhadap tamu.

“Para pelaku mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100 ribu per jam, yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” kata Shinto.

Menurut penuturan Shinto, para terapis diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang berusia sekitar 18 hingga 30 tahun.

Dari pengungkapan kasus tersebut, selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bukti. Diantaranya, alat kontrasepsi, buku daftar pelanggan, dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

KOTA TANGERANG
Minyakita Langka, Ini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Anyar Kota Tangerang Jelang Iduladha

Minyakita Langka, Ini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Anyar Kota Tangerang Jelang Iduladha

Senin, 25 Mei 2026 | 18:41

Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, sejumlah harga bahan pokok di pasar tradisional Kota Tangerang mulai mengalami kenaikan.

SPORT
Gagal Capai Target Tiga Besar, Carlos Pena Akui Performa Persita Dua Bulan Terakhir Sangat Buruk

Gagal Capai Target Tiga Besar, Carlos Pena Akui Performa Persita Dua Bulan Terakhir Sangat Buruk

Senin, 25 Mei 2026 | 11:26

Persita Tangerang menutup musim BRI Super League 2025/2026 dengan hasil mengecewakan usai kalah 1-3 dari Persis Solo di Banten International Stadium, Sabtu, 23 Mei 2026.

BANDARA
Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:45

Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill