Connect With Us

Polisi Gerebek Pijat Plus-plus di Ruko Kabupaten Tangerang

Tim TangerangNews.com | Rabu, 1 Desember 2021 | 23:20

Ilustrasi Message. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten menggerebek panti pijat yang menyediakan jasa plus-plus di sebuah ruko di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Dirkrimum Polda Banten AKBP Ade Rahmat Idnal mengatakan, pihaknya telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus. “Menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang," ujar Ade Rahmat, Rabu 1 Desember 2021, seperti dikutip dari Detik. 

Dia menyebutkan bahwa dari penggerebekan tersebut sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Ketiganya yaitu AK, 35, RA, 26, dan TF, 20. 

“Ada tujuh orang yang diamankan saat terjadi penggerebekan. Tiga orang jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita dan menawarkan jasa panti pijat  plus-plus, “ ujarnya. 

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Banten untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka bisa dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

BANTEN
Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rabu, 8 April 2026 | 20:21

Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

NASIONAL
Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Rabu, 8 April 2026 | 12:58

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo kembali menerima penghargaan Green Leadership PROPER dalam Anugerah Lingkungan PROPER 2025 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill