Connect With Us

Pasutri Pijat Plus-plus Tangerang Jual Wanita ke Pria Bejat

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 5 Desember 2021 | 12:37

Personel Satpol PP saat menggerebek tempat panti pijat. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pasangan suami istri pengelola panti pijat plus-plus di kawasan Ruko Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang digerebek, pada Selasa 30 November 2021 lalu, kerap menjual jasa prostitusi terapis ke pria hidung belang.

Keduanya berinisial AK, 35, RA, 26 ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pegawainya, TF, 20.

"Modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang," ujar Dirreskrimum Polda Banten AKBP Ade Rahmat Idnal, seperti dilansir dari Kompas, Minggu 5 Desember 2021.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Ketiganya sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tanda Ade.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill