Connect With Us

Pasutri Pijat Plus-plus Tangerang Jual Wanita ke Pria Bejat

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 5 Desember 2021 | 12:37

Personel Satpol PP saat menggerebek tempat panti pijat. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pasangan suami istri pengelola panti pijat plus-plus di kawasan Ruko Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang digerebek, pada Selasa 30 November 2021 lalu, kerap menjual jasa prostitusi terapis ke pria hidung belang.

Keduanya berinisial AK, 35, RA, 26 ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pegawainya, TF, 20.

"Modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang," ujar Dirreskrimum Polda Banten AKBP Ade Rahmat Idnal, seperti dilansir dari Kompas, Minggu 5 Desember 2021.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Ketiganya sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tanda Ade.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

KAB. TANGERANG
Sempat Diwarnai Penolakan, Pembongkaran 81 Lapak di Cisoka Berlanjut Usai Tuntutan Pedagang Disepakati

Sempat Diwarnai Penolakan, Pembongkaran 81 Lapak di Cisoka Berlanjut Usai Tuntutan Pedagang Disepakati

Jumat, 19 Juni 2026 | 13:25

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai merelokasi 81 pedagang di bekas Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) di Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, ke Pasar Tradisional Cisoka, pada Kamis 18 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill