Connect With Us

Pakai MiChat Tawarkan Pijat Plus-plus, Pemilik Spa di Tangerang Dihukum 28 Bulan Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 Mei 2021 | 13:06

Ilustrasi Prostitusi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Gara-gara menawarkan perempuan lewat aplikasi MiChat untuk pijat plus-plus, Pemilik spa di Tangerang, Handri alias Koko, 40, dihukum 28 bulan penjara. 

Kasus bermula saat Handri menjalankan bisnis pijit spa sejak 2018. Untuk memaksimalkan omzet usaha, Handri berinisiatif menawarkan layanan plus-plus lewat sosmed MiChat dan WhatsApp. 

Dia pun menjadikan karyawannya, Dede sebagai admin akun sosmed tempat spa tersebut. Ternyata hasilnya cukup menguntungkan. 

Praktik prostitusi ilegal itu terbongkar pada Oktober 2020, ketika dua petugas kepolisian sedang patroli di ruko tempat spa tersebut.

Mereka curiga dan menggerebek spa tersebut. Petugas pun mendapati seorang pelanggan sedang mendapatkan oral seks dari terapis. Didapati juga 289 kondom di spa tersebut.

Atas temuan itu, Handri dan Dede Setiawan, 29, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 23 Februari 2021, jaksa menuntut Hendri dan Dede selama 3,5 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan yaitu 2 tahun dan 4 bulan penjara. Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Maret 2021, yang dimohonkan banding tersebut," kata ketua majelis Albert Monang Siringoringo dengan anggota M Tuchfatul Anam dan Wahidin, seperti dilansir dari Detikcom, Senin (10/5/2021). 

Melalui website Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dijelaskan majelis menyatakan kedua terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih, serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding," ucap majelis. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

KOTA TANGERANG
Niat Tolong Teman, Pelajar SMP Malah Hanyut Terseret Arus Kali di Poris Tangerang

Niat Tolong Teman, Pelajar SMP Malah Hanyut Terseret Arus Kali di Poris Tangerang

Senin, 9 Maret 2026 | 20:11

Aksi heroik seorang remaja berakhir pilu di aliran Kali Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

NASIONAL
Harga Minyak Dunia Naik, Bahlil Minta Masyarakat Tidak Panic Buying

Harga Minyak Dunia Naik, Bahlil Minta Masyarakat Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 | 20:22

Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional dalam kondisi aman meski situasi geopolitik dunia tengah memanas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill