Connect With Us

Pakai MiChat Tawarkan Pijat Plus-plus, Pemilik Spa di Tangerang Dihukum 28 Bulan Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 Mei 2021 | 13:06

Ilustrasi Prostitusi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Gara-gara menawarkan perempuan lewat aplikasi MiChat untuk pijat plus-plus, Pemilik spa di Tangerang, Handri alias Koko, 40, dihukum 28 bulan penjara. 

Kasus bermula saat Handri menjalankan bisnis pijit spa sejak 2018. Untuk memaksimalkan omzet usaha, Handri berinisiatif menawarkan layanan plus-plus lewat sosmed MiChat dan WhatsApp. 

Dia pun menjadikan karyawannya, Dede sebagai admin akun sosmed tempat spa tersebut. Ternyata hasilnya cukup menguntungkan. 

Praktik prostitusi ilegal itu terbongkar pada Oktober 2020, ketika dua petugas kepolisian sedang patroli di ruko tempat spa tersebut.

Mereka curiga dan menggerebek spa tersebut. Petugas pun mendapati seorang pelanggan sedang mendapatkan oral seks dari terapis. Didapati juga 289 kondom di spa tersebut.

Atas temuan itu, Handri dan Dede Setiawan, 29, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 23 Februari 2021, jaksa menuntut Hendri dan Dede selama 3,5 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan yaitu 2 tahun dan 4 bulan penjara. Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Maret 2021, yang dimohonkan banding tersebut," kata ketua majelis Albert Monang Siringoringo dengan anggota M Tuchfatul Anam dan Wahidin, seperti dilansir dari Detikcom, Senin (10/5/2021). 

Melalui website Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dijelaskan majelis menyatakan kedua terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih, serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding," ucap majelis. (RAZ/RAC)

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

BISNIS
Jual Emas Indonesia Hadir di Pasar Lama, Tawarkan Harga Buyback Tinggi hingga Terima Emas Rusak

Jual Emas Indonesia Hadir di Pasar Lama, Tawarkan Harga Buyback Tinggi hingga Terima Emas Rusak

Jumat, 10 April 2026 | 22:49

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai, Jual Emas Indonesia hadir dan membuka cabang terbaru di Pasar Lama, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026.

SPORT
Final Liga 4 Banten Hari Ini, Harin FC vs Nathan Lebak Berebut Piala Gubernur 

Final Liga 4 Banten Hari Ini, Harin FC vs Nathan Lebak Berebut Piala Gubernur 

Sabtu, 11 April 2026 | 06:50

Atmosfer panas dipastikan membakar Stadion Benteng Reborn pada laga final Liga 4 Banten Piala Gubernur yang digelar hari ini Sabtu 11 April 2026 pukul 15.00 WIB.

TANGSEL
Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Jumat, 10 April 2026 | 20:15

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill