Connect With Us

Pakai MiChat Tawarkan Pijat Plus-plus, Pemilik Spa di Tangerang Dihukum 28 Bulan Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 Mei 2021 | 13:06

Ilustrasi Prostitusi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Gara-gara menawarkan perempuan lewat aplikasi MiChat untuk pijat plus-plus, Pemilik spa di Tangerang, Handri alias Koko, 40, dihukum 28 bulan penjara. 

Kasus bermula saat Handri menjalankan bisnis pijit spa sejak 2018. Untuk memaksimalkan omzet usaha, Handri berinisiatif menawarkan layanan plus-plus lewat sosmed MiChat dan WhatsApp. 

Dia pun menjadikan karyawannya, Dede sebagai admin akun sosmed tempat spa tersebut. Ternyata hasilnya cukup menguntungkan. 

Praktik prostitusi ilegal itu terbongkar pada Oktober 2020, ketika dua petugas kepolisian sedang patroli di ruko tempat spa tersebut.

Mereka curiga dan menggerebek spa tersebut. Petugas pun mendapati seorang pelanggan sedang mendapatkan oral seks dari terapis. Didapati juga 289 kondom di spa tersebut.

Atas temuan itu, Handri dan Dede Setiawan, 29, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 23 Februari 2021, jaksa menuntut Hendri dan Dede selama 3,5 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan yaitu 2 tahun dan 4 bulan penjara. Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Maret 2021, yang dimohonkan banding tersebut," kata ketua majelis Albert Monang Siringoringo dengan anggota M Tuchfatul Anam dan Wahidin, seperti dilansir dari Detikcom, Senin (10/5/2021). 

Melalui website Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dijelaskan majelis menyatakan kedua terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih, serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding," ucap majelis. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

BISNIS
Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28

Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.

HIBURAN
Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.

TEKNO
Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Senin, 25 Mei 2026 | 15:08

Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill