Connect With Us

Pakai MiChat Tawarkan Pijat Plus-plus, Pemilik Spa di Tangerang Dihukum 28 Bulan Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 Mei 2021 | 13:06

Ilustrasi Prostitusi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Gara-gara menawarkan perempuan lewat aplikasi MiChat untuk pijat plus-plus, Pemilik spa di Tangerang, Handri alias Koko, 40, dihukum 28 bulan penjara. 

Kasus bermula saat Handri menjalankan bisnis pijit spa sejak 2018. Untuk memaksimalkan omzet usaha, Handri berinisiatif menawarkan layanan plus-plus lewat sosmed MiChat dan WhatsApp. 

Dia pun menjadikan karyawannya, Dede sebagai admin akun sosmed tempat spa tersebut. Ternyata hasilnya cukup menguntungkan. 

Praktik prostitusi ilegal itu terbongkar pada Oktober 2020, ketika dua petugas kepolisian sedang patroli di ruko tempat spa tersebut.

Mereka curiga dan menggerebek spa tersebut. Petugas pun mendapati seorang pelanggan sedang mendapatkan oral seks dari terapis. Didapati juga 289 kondom di spa tersebut.

Atas temuan itu, Handri dan Dede Setiawan, 29, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 23 Februari 2021, jaksa menuntut Hendri dan Dede selama 3,5 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan yaitu 2 tahun dan 4 bulan penjara. Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Maret 2021, yang dimohonkan banding tersebut," kata ketua majelis Albert Monang Siringoringo dengan anggota M Tuchfatul Anam dan Wahidin, seperti dilansir dari Detikcom, Senin (10/5/2021). 

Melalui website Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dijelaskan majelis menyatakan kedua terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih, serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding," ucap majelis. (RAZ/RAC)

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

NASIONAL
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:31

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

HIBURAN
Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Senin, 27 Juli 2026 | 07:50

Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill