Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang
Jumat, 26 April 2024 | 22:48
Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Adi Subagio, 40, warga Jalan Kampung Wates, RT03/03, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membutuhkan uluran tangan, karena menderita tumor seberat 10 Kilogram di bagian punggungnya.
Adi yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) ini tidak memiliki biaya untuk menjalani operasi.
Sementara pendapatannya tidak menentu hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari, guna menghidupi istri dan dua anaknya yang masih berusia 2 dan 4 tahun.
"Sebelumnya 6 tahun lalu sudah pernah dioperasi, tapi ternyata numbuh lagi dan terus membesar, beratnya kira-kira sudah 10 kilo," kata Adi di rumah kontrakannya.
Adi mengaku tumor yang dideritanya ini kerap membuatnya sulit bergerak, sehingga ia tidak bisa beraktifitas dan bekerja mencari nafkah.
"Kalau lagi kumat suka sulit gerak, enggak bisa ngapa-ngapain. Sakit sampai ke jantung dan paru-paru," katanya.
Adi juga sebenarnya terdaftar sebagai peserta BPJS. Namun saat ini statusnya tidak aktif lantaran memiliki tunggakan iuran sebesar Rp8.400.000.
"Tadinya ada BPJS yang prabayar untuk berobat di RSUD, tapi sudah tidak aktif. Sempat mengurus tapi harus dibayar dulu tunggakannya. Tapi saya tidak ada biaya," jelasnya.
Karena itu, ia memohon adanya bantuan dari Pemerintah Kota Tangsel untuk biaya menyembuhkan tumor yang dideritanya bertahun-tahun tersebut.
"Saya sudah bingung, tidak ada biaya lagi," ungkapnya.
Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.
Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.