PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
TANGERANGNEWS.com-HE, warga RW 07, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang diduga dukun santet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan dan menyimpan senjata api tanpa izin di kediamannya.
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto, Rabu, 6 Maret 2024. Kini, HE juga sudah dimasukkan ke sel tahanan.
"Sudah menjadi tersangka dan ditahan di rutan (rumah tahanan) Polsek Ciputat Timur," ujarnya.
Kepada polisi, Heriyadi mengaku senjata dan bahan peledak yang ada di rumahnya barang itu milik orang tuanya
"Pengakuan sementara pelaku, (benda) dari orang tua namun keterangan tersebut masih di dalami penyidik," tambah Wendi.
Sementara terkait praktek perdukunan yang dilakukan HE, berupa ratusan lembar foto yang diberi tanda merah dan jarum, polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih jauh.
"Untuk hal itu (praktek spiritual) masih didalami," singkatnya.
HE juga dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api. Namun atas dugaan praktek perdukunan yang dilakukan HE, belum ada penambahan pasal.
"Ya, dikenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin. (Penambahan pasal) Belum ada," ungkapnya.
Sebelumnya, kediaman HE digerebek warga karena diduga melakukan praktek spiritual dengan ditemukannya ratusan lembar foto di ruangan tertentu.
Bukan hanya itu, ternyata ditemukan pula ratusan peluru, sejumlah senjata api dan satu granat di kediaman HE.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
TODAY TAGKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews