ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-HE, warga RW 07, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang diduga dukun santet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan dan menyimpan senjata api tanpa izin di kediamannya.
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto, Rabu, 6 Maret 2024. Kini, HE juga sudah dimasukkan ke sel tahanan.
"Sudah menjadi tersangka dan ditahan di rutan (rumah tahanan) Polsek Ciputat Timur," ujarnya.
Kepada polisi, Heriyadi mengaku senjata dan bahan peledak yang ada di rumahnya barang itu milik orang tuanya
"Pengakuan sementara pelaku, (benda) dari orang tua namun keterangan tersebut masih di dalami penyidik," tambah Wendi.
Sementara terkait praktek perdukunan yang dilakukan HE, berupa ratusan lembar foto yang diberi tanda merah dan jarum, polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih jauh.
"Untuk hal itu (praktek spiritual) masih didalami," singkatnya.
HE juga dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api. Namun atas dugaan praktek perdukunan yang dilakukan HE, belum ada penambahan pasal.
"Ya, dikenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin. (Penambahan pasal) Belum ada," ungkapnya.
Sebelumnya, kediaman HE digerebek warga karena diduga melakukan praktek spiritual dengan ditemukannya ratusan lembar foto di ruangan tertentu.
Bukan hanya itu, ternyata ditemukan pula ratusan peluru, sejumlah senjata api dan satu granat di kediaman HE.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews