Connect With Us

Tol yang Dilarang Dilewati Truk Cawang & Pluit, Tangsel Situasional

| Jumat, 27 Mei 2011 | 18:32

Truk parkir di kawasan BSD City Serpong karena adanya sistem buka tutup oleh Pemkot Tangsel. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Pemerintah akhirnya memutuskan, mulai pukul 00.00 WIB, truk-truk boleh melalui jalur tol dalam kota di Jakarta, kecuali jalur tol Cawang-Pluit. Aturan ini berlaku hingga 10 Juni 2011.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/5/2011).

"Kami mengembangkan alternatif ketiga yakni membuka semua jalur kecuali Cawang dan sampai menuju ke Pluit dan itupun dilakukan satu Traffic Control Management yang situasional dan dari Polisi dengan memantau situasi Tangsel (Tangerang Selatan) dan DKI," tuturnya.

Hatta mengatakan, aturan ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB besok sampai 10 Juni 2011. "Jadi ini uji coba sampai 10 Juni 2011," jelas Hatta.

Setelah 10 Juni, lanjut Hatta, poemerintah akan kembali mengevaluasi kebijakan uji coba tersebut.

"Dievaluasi sambil nanti menuju satu keputusan yang bersifat permanen sebagaimana diamanatkan dalam 20 langkah mengatasi transportasi di Jabodetabek. Di mana menertibkan aturan logistik pada malam hari," kata Hatta.

Jika sebelumnya pada saat pelaksanaan kegiatan KTT Asean, truk dilarang beroperasi di tol Cawang menuju Tol Tomang saja. Tapi kini, truk dilarang melewati seluruh ruas tol dalam kota namun hanya pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Adapun, pengalihan rute di tol dalam kota ini berlaku bagi angkutan barang dengan jumlah muatan lebih dari 5.500 kilogram dan truk yang beroda lebih dari 4 roda. (DTK/DRA)

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TEKNO
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:11

Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill