Connect With Us

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Yanto | Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Petugas Polres Ciputat Timur menunjukkan barang bukti paket tembakau gorila yang diproduksi di sebuah rumah di Larangan, Kota Tangerang, Sabtu 27 April 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

Kedua pelaku adalah AS, 23, yang memproduksi tembakau gorila di rumahnya, di Jalan Inpres 5 Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang. Lalu, DM, 24, merupakan pengedar tembakau tersebut.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika.

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur langsung terjun ke lokasi dan berhasil mengamankan AS, pada Selasa 6 Februari 2024. Saat ditangkap, A dalam keadaan menggunakan tembakau gorila.

"Petugas mendapat barang bukti berupa dua paket tembakau gorila seberat 137,28 gram dan 184,49 gram, satu buah ember plastik, satu buah kompor portable dan satu buah sarung tangan plastik,” katanya, Sabtu 27 April 2024.

Dari pengakuan A, untuk memproduksi tembakau gorila, ia membeli bahan-bahan berupa cairan bibit sintetis, tembakau dan kompor.

"Hasil produksi kemudian dikirim ke tersangka DM, 24 untuk diedarkan," terang Arifin.

Lalu, dari hasil pengembangan kasus, beberapa jam kemudian petugas menangkap DM alias Acil berikut barang bukti tembakau gorila seberat 13 gram, di sebuah warung kelontong di Jalan Larangan Indah, Kota Tangerang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 UU RI No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

KOTA TANGERANG
Kronologi Penusukan di Periuk Tangerang: Pasien Serang Perawat Klinik Gigi, Diduga Gangguan Jiwa

Kronologi Penusukan di Periuk Tangerang: Pasien Serang Perawat Klinik Gigi, Diduga Gangguan Jiwa

Minggu, 31 Mei 2026 | 01:32

Insiden penusukan seorang wanita muda terjadi di klinik gigi, Jalan Raya Regency, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

NASIONAL
Telkomsel Bekali 1.000 Guru Keterampilan AI dan Desain Visual untuk Mengajar

Telkomsel Bekali 1.000 Guru Keterampilan AI dan Desain Visual untuk Mengajar

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:37

Di tengah pesatnya arus transformasi digital, dunia pendidikan Indonesia dihadapkan pada tantangan besar.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill