Connect With Us

Syarat Calon Perseorangan di Pilkada tangsel Harus Kantongi 66 Ribu Dukungan

Yanto | Selasa, 30 April 2024 | 13:50

KPU Kota Tangerang Selatan menjelaskan syarat pencalonan Pilwalkot Tangsel, Senin 28 April 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memaparkan jadwal dan syarat untuk Calon Wali ota Tangsel yang ingin mendaftar melalui non partai atau perseorangan.

"Untuk perseorangan tahapannya itu dimulai tanggal 5 Mei 2024 sampai nanti penetapannya itu tanggal 19 Agustus 2024," jelas M Taufiq MZ, Ketua KPU Kota Tangsel, Selasa 30 April 2024.

Selanjutnya, tahapannya itu dimulai dengan pengumuman di tanggal 5 Mei sampai 7 Mei 2024. Kemudian tanggal 8 Mei 2024 penyerahan sarat minimal dukungan.

Terkait tentang pencalonan perseorangan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu sendiri, baru sampai mengatur tahapannya, belum sampai pencalonan.

"Ini kan PKPU-nya untuk pencalonan belum keluar semua ya. Mudah-mudahan sebelum pelaksanaan penyerahan surat dukungan ini sudah keluar, baru satu PKPU yaitu soal tahapan, itu tahapan mulainya tanggal 5 Mei 2024," jelasnya.

Mekanisme syarat pendaftaran non partai atau perseorangan untuk jadi Calon Kepala Daerah di KPU-pun dijelaskan oleh Taufiq. Begitupun jumlah dukungan yang harus diperoleh oleh si pendaftar.

Pertama harus menyerahkan syarat minimal dukungan sebagaimana yang dijelaskan di UU No 10/2016, yakni 6,5 persen dari jumlah DPT Tangsel yang mencapai 1,022,237 pemilih.

"Jadi dari 1,022,237 pemilih kalau 6,5 persennya itu ada 66,446 dukungan dari 5 kecamatan," papar Taufiq.

Untuk syarat menjadi pendukung Calon Kepala Daerah juga sudah diatur dan harus dipatuhi oleh masing-masing pendaftar.

"Syarat pendukung bagi calon perseorangan itu minimal berusia 17 tahun serta tidak boleh mempunyai status pekerjaan seperti TNI, Polri, dan ASN," tandasnya.

TANGSEL
Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Senin, 15 Juni 2026 | 16:18

Jalan rusak di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memakan korban. Kali ini seorang pengemudi ojek online (ojol) luka-luka akibat menghantam jalan berlubang di Jalan Raya Rawa Buntu, tepatnya di kawasan Flyover Stasiun Rawa buntu

KOTA TANGERANG
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Taman Pramuka Daan Mogot Tangerang

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Taman Pramuka Daan Mogot Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 23:03

Warga di sekitar Jalan Daan Mogot mendadak digemparkan dengan insiden penemuan sesosok mayat di kawasan Taman Pramuka, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill