ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Gema Keadilan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyalurkan bantuan wakaf fasilitas untuk Musala Nurhasanah Cirendeu, di Kecamatan Ciputat Timur, Selasa 16 Juli 2024.
Penyerahan bantuan berupa karpet itu turut dihadiri Sekjen Gema Keadilan Tangsel Hari Wibowo Utomo dan Nabil Ahmad Fauzi Anggota DPRD Terpilih Dapil Ciputat Timur.
"Alhamdulillah kita sampai di sini di Musala Nurhasanah Cirendeu. Kami segenap keluarga besar Gema Keadilan Tangsel berharap semoga lewat program Wakaf Karpet ini, warga bisa merasakan manfaatnya dan bisa menjadi amalan untuk kita semua," harap Hari Wibowo.
Sementara itu, Pengurus Musala H Nawiri pun menyambut baik bantuan yang diberikan oleh teman-teman Gema Keadilan Tangsel.
Ia mewakili warga sekitar Poncol Indah III mengucapkan rasa terima kasih atas bantuan tersebut.
"Memang kami sangat membutuhkan karpet. Semoga bisa menjadi amalan baik di akhirat kelak untuk teman-teman Gema Tangsel," tutupnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTelkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews