Connect With Us

Bertebaran Spanduk Seruan Tangkap Bandar Judi Online di Serpong Tangsel

Yanto | Rabu, 31 Juli 2024 | 15:43

Spanduk tangkap bandar judi online di Serpong, Tangsel, Rabu 31 Juli 2024. (TangerangNews / Yanto)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Spanduk seruan aksi penangkapan terhadap pelaku bandar jusi online (judol) bertebaran di Jalan Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 31 Juli 2024.

 

Dari pantauan Tangerangnews, ada sekitar 20 spanduk bertebaran di lokasi tersebut, mengatas namakan Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online.

 

Salah satu spanduk bertuliskan “Judi online, merusak, Budaya, politik, ekonomi, hukum, menambahkan kriminalitas, Bunuh Diri dan penceraian”.

 

Iwan, pedagang sekitar lokasi mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut. Ia mengaku baru pertama kali melihatnya.

 

"Baru pertama saya lihat spanduknya. Itupun bertulisan ada seruan buat penangkapan bandar Judi Online," ujarnya.

 

Sementara itu, Humas Polres Tangsel AKP Yudi saat dikonfirmasi melalui telepon singkat mengatakan ia baru mengetahui mengenai pemasangan spanduk tangkap bandar judi online yang berada di Jalan Raya Pahlawan Seribu.

 

"Iya saya baru tahu kalau ada pemasangan spanduk itu. Nanti coba kami koordinasi ke pihak Reskrim apakah spanduk tersebut ada unsur provokator atau hal lainnya," imbuhnya.

BANTEN
Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:16

Gubernur Banten Andra Soni mendorong para pengusaha muda untuk menangkap peluang besar dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

TANGSEL
Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:24

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menaikkan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni pada tahun 2026 dari sebelumnya Rp71 juta menjadi Rp75 juta per unitnya.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill