80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Darurat Judi Online
Kamis, 14 Mei 2026 | 23:05
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
TANGERANGNEWS.com-Spanduk seruan aksi penangkapan terhadap pelaku bandar jusi online (judol) bertebaran di Jalan Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 31 Juli 2024.
Dari pantauan Tangerangnews, ada sekitar 20 spanduk bertebaran di lokasi tersebut, mengatas namakan Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online.
Salah satu spanduk bertuliskan “Judi online, merusak, Budaya, politik, ekonomi, hukum, menambahkan kriminalitas, Bunuh Diri dan penceraian”.
Iwan, pedagang sekitar lokasi mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut. Ia mengaku baru pertama kali melihatnya.
"Baru pertama saya lihat spanduknya. Itupun bertulisan ada seruan buat penangkapan bandar Judi Online," ujarnya.
Sementara itu, Humas Polres Tangsel AKP Yudi saat dikonfirmasi melalui telepon singkat mengatakan ia baru mengetahui mengenai pemasangan spanduk tangkap bandar judi online yang berada di Jalan Raya Pahlawan Seribu.
"Iya saya baru tahu kalau ada pemasangan spanduk itu. Nanti coba kami koordinasi ke pihak Reskrim apakah spanduk tersebut ada unsur provokator atau hal lainnya," imbuhnya.
TODAY TAGKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli hewan kurban dan memastikan lapak penjualan memiliki stiker resmi dari Pemkot Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews