Connect With Us

Satpam di BSD Bersama Istri Jadi Penadah Curanmor, Sudah Kirim 100 Motor Curian ke Sumatera

Yanto | Sabtu, 7 September 2024 | 21:19

Polres Tangsel menunjukkan barang bukti motor curian yang diamankan dari 10 tersangka, Sabtu 7 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang satpam di kawasan BSD City, Tangerang menjadi penadah motor curian bersama istrinya.

Pasangan suami istri (pasutri) ini berinsiial YAS, 22 dan SA, 22 yang tinggal di kontrakan kawasan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Daniel Henry Inkriwang, tersangka YAS, bertugas sebagai satpam di kawasan BSD, yang selama ini di percaya masyarakat umum.

YAS dan Istrinya, SA, membeli dan menjual kembali motor hasil curian tanpa dilengkapi dengan surat- surat yang sah.

"Pelaku sudah 1 tahun mengirim kendaraan sebanyak 100 kali, dalam seminggu ada 10 motor dikirim ke Sumatera," ujarnya, Sabtu 7 September 2024.

Motor tersebut dijual dengan harga antara Rp5 juta per unit. Setiap penjualan, mereka mendapat keuntungan Rp500 ribu. Dari hasil penyelidikan, pasutri ini berhasil ditangkap di kontrakannya.

Selanjutnya, selain menangkap pasutri, Polres Tangsel juga menangkap delapan pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Tangerang. Mereka berinsial Z, 39, PY, 25, RAS, 26, N, 21, YS, 22, SM, 23, S, 31, dan I, 31. 

"Peran mereka berbeda-beda, enam orang sebagai pemetik dan dua orang lagi sebagai penjual kendaran hasil curian," kata Kapolres.

Menurut Viktor, pihaknya tidak akan mentoleransi kejahatan tindakan pidana curanmor. Polres Tangsel akan menindak dengan tegas para pelaku tersebut.

"Saya akan tidak tegas para 10 pelaku tersebut dengan hukum seberat-beratnya," tegasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti pistol rakitan, tiga butir peluru, satu butir selongsong, tiga kunci leter T, berikut empat belas buah mata kunci leter T, dan terakhir satu kunci duplikat magnet.

"Pistol rakitan kami amankan dari pasutri penadah motor curian. Barang bukti lainnya dari pelaku lain," terang Kapolres.

Para tersangka saat ini diancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 363 KUHP Jo pasal 481 KUHP pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," imbuh Kapolres.

PROPERTI
Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:49

Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

NASIONAL
Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:45

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)mulai mendorong penggunaan gas alam terkompresi atau Compressed Natural Gas sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas untuk kebutuhan rumah tangga.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill