Connect With Us

Satpam di BSD Bersama Istri Jadi Penadah Curanmor, Sudah Kirim 100 Motor Curian ke Sumatera

Yanto | Sabtu, 7 September 2024 | 21:19

Polres Tangsel menunjukkan barang bukti motor curian yang diamankan dari 10 tersangka, Sabtu 7 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang satpam di kawasan BSD City, Tangerang menjadi penadah motor curian bersama istrinya.

Pasangan suami istri (pasutri) ini berinsiial YAS, 22 dan SA, 22 yang tinggal di kontrakan kawasan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Daniel Henry Inkriwang, tersangka YAS, bertugas sebagai satpam di kawasan BSD, yang selama ini di percaya masyarakat umum.

YAS dan Istrinya, SA, membeli dan menjual kembali motor hasil curian tanpa dilengkapi dengan surat- surat yang sah.

"Pelaku sudah 1 tahun mengirim kendaraan sebanyak 100 kali, dalam seminggu ada 10 motor dikirim ke Sumatera," ujarnya, Sabtu 7 September 2024.

Motor tersebut dijual dengan harga antara Rp5 juta per unit. Setiap penjualan, mereka mendapat keuntungan Rp500 ribu. Dari hasil penyelidikan, pasutri ini berhasil ditangkap di kontrakannya.

Selanjutnya, selain menangkap pasutri, Polres Tangsel juga menangkap delapan pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Tangerang. Mereka berinsial Z, 39, PY, 25, RAS, 26, N, 21, YS, 22, SM, 23, S, 31, dan I, 31. 

"Peran mereka berbeda-beda, enam orang sebagai pemetik dan dua orang lagi sebagai penjual kendaran hasil curian," kata Kapolres.

Menurut Viktor, pihaknya tidak akan mentoleransi kejahatan tindakan pidana curanmor. Polres Tangsel akan menindak dengan tegas para pelaku tersebut.

"Saya akan tidak tegas para 10 pelaku tersebut dengan hukum seberat-beratnya," tegasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti pistol rakitan, tiga butir peluru, satu butir selongsong, tiga kunci leter T, berikut empat belas buah mata kunci leter T, dan terakhir satu kunci duplikat magnet.

"Pistol rakitan kami amankan dari pasutri penadah motor curian. Barang bukti lainnya dari pelaku lain," terang Kapolres.

Para tersangka saat ini diancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 363 KUHP Jo pasal 481 KUHP pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," imbuh Kapolres.

HIBURAN
Rayakan Hari Jadi ke-45, Santika Indonesia Beri Diskon Menginap hingga 45 Persen 

Rayakan Hari Jadi ke-45, Santika Indonesia Beri Diskon Menginap hingga 45 Persen 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:35

Santika Indonesia Hotels & Resorts merayakan 45 tahun perjalanan di industri perhotelan Indonesia dengan menghadirkan program Santika Anniversary Sale.

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill