Efisiensi Masih Berlanjut, Pemerintah Bakal Pangkas Anggaran MBG
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42
Pemerintah kembali membuka peluang penghematan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
TANGERANGNEWS.com-Seorang satpam di kawasan BSD City, Tangerang menjadi penadah motor curian bersama istrinya.
Pasangan suami istri (pasutri) ini berinsiial YAS, 22 dan SA, 22 yang tinggal di kontrakan kawasan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Daniel Henry Inkriwang, tersangka YAS, bertugas sebagai satpam di kawasan BSD, yang selama ini di percaya masyarakat umum.
YAS dan Istrinya, SA, membeli dan menjual kembali motor hasil curian tanpa dilengkapi dengan surat- surat yang sah.
"Pelaku sudah 1 tahun mengirim kendaraan sebanyak 100 kali, dalam seminggu ada 10 motor dikirim ke Sumatera," ujarnya, Sabtu 7 September 2024.
Motor tersebut dijual dengan harga antara Rp5 juta per unit. Setiap penjualan, mereka mendapat keuntungan Rp500 ribu. Dari hasil penyelidikan, pasutri ini berhasil ditangkap di kontrakannya.
Selanjutnya, selain menangkap pasutri, Polres Tangsel juga menangkap delapan pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Tangerang. Mereka berinsial Z, 39, PY, 25, RAS, 26, N, 21, YS, 22, SM, 23, S, 31, dan I, 31.
"Peran mereka berbeda-beda, enam orang sebagai pemetik dan dua orang lagi sebagai penjual kendaran hasil curian," kata Kapolres.
Menurut Viktor, pihaknya tidak akan mentoleransi kejahatan tindakan pidana curanmor. Polres Tangsel akan menindak dengan tegas para pelaku tersebut.
"Saya akan tidak tegas para 10 pelaku tersebut dengan hukum seberat-beratnya," tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti pistol rakitan, tiga butir peluru, satu butir selongsong, tiga kunci leter T, berikut empat belas buah mata kunci leter T, dan terakhir satu kunci duplikat magnet.
"Pistol rakitan kami amankan dari pasutri penadah motor curian. Barang bukti lainnya dari pelaku lain," terang Kapolres.
Para tersangka saat ini diancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 363 KUHP Jo pasal 481 KUHP pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," imbuh Kapolres.
Pemerintah kembali membuka peluang penghematan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
TODAY TAGPenyakit aorta kompleks, khususnya diseksi (robekan) dan aneurisma (pelebaran) aorta, merupakan salah satu kondisi kegawatdaruratan medis paling fatal di dunia kardiovaskular.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews