Connect With Us

Satpam di BSD Bersama Istri Jadi Penadah Curanmor, Sudah Kirim 100 Motor Curian ke Sumatera

Yanto | Sabtu, 7 September 2024 | 21:19

Polres Tangsel menunjukkan barang bukti motor curian yang diamankan dari 10 tersangka, Sabtu 7 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang satpam di kawasan BSD City, Tangerang menjadi penadah motor curian bersama istrinya.

Pasangan suami istri (pasutri) ini berinsiial YAS, 22 dan SA, 22 yang tinggal di kontrakan kawasan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Daniel Henry Inkriwang, tersangka YAS, bertugas sebagai satpam di kawasan BSD, yang selama ini di percaya masyarakat umum.

YAS dan Istrinya, SA, membeli dan menjual kembali motor hasil curian tanpa dilengkapi dengan surat- surat yang sah.

"Pelaku sudah 1 tahun mengirim kendaraan sebanyak 100 kali, dalam seminggu ada 10 motor dikirim ke Sumatera," ujarnya, Sabtu 7 September 2024.

Motor tersebut dijual dengan harga antara Rp5 juta per unit. Setiap penjualan, mereka mendapat keuntungan Rp500 ribu. Dari hasil penyelidikan, pasutri ini berhasil ditangkap di kontrakannya.

Selanjutnya, selain menangkap pasutri, Polres Tangsel juga menangkap delapan pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Tangerang. Mereka berinsial Z, 39, PY, 25, RAS, 26, N, 21, YS, 22, SM, 23, S, 31, dan I, 31. 

"Peran mereka berbeda-beda, enam orang sebagai pemetik dan dua orang lagi sebagai penjual kendaran hasil curian," kata Kapolres.

Menurut Viktor, pihaknya tidak akan mentoleransi kejahatan tindakan pidana curanmor. Polres Tangsel akan menindak dengan tegas para pelaku tersebut.

"Saya akan tidak tegas para 10 pelaku tersebut dengan hukum seberat-beratnya," tegasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti pistol rakitan, tiga butir peluru, satu butir selongsong, tiga kunci leter T, berikut empat belas buah mata kunci leter T, dan terakhir satu kunci duplikat magnet.

"Pistol rakitan kami amankan dari pasutri penadah motor curian. Barang bukti lainnya dari pelaku lain," terang Kapolres.

Para tersangka saat ini diancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 363 KUHP Jo pasal 481 KUHP pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," imbuh Kapolres.

SPORT
Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:06

Pelatih Kepala Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 Nova Arianto menyebut bahwa skuad musuh berada di posisi yang lebih diunggulkan pada laga yang akan digelar di Indomie Arena Tangerang.

BANTEN
Ketua Dewan Pers Tegaskan Peran Wartawan Sebaga Filter Lawan Manipulasi AI

Ketua Dewan Pers Tegaskan Peran Wartawan Sebaga Filter Lawan Manipulasi AI

Minggu, 8 Februari 2026 | 20:44

Kehadiran Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem informasi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi menawarkan efisiensi, namun di sisi lain mengancam kebenaran publik melalui disinformasi dan manipulasi fakta.

TANGSEL
Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas armada pengangkut sampah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

KAB. TANGERANG
Jelang Imlek, Warga Tionghoa Bersih-bersih Vihara Caga Sasana Panongan

Jelang Imlek, Warga Tionghoa Bersih-bersih Vihara Caga Sasana Panongan

Minggu, 8 Februari 2026 | 19:50

Jelang tahun baru Imlek 2577 Kongzli, puluhan warga keturunan etnis Tionghoa di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, melakukan bersih-bersih di Vihara Caga Sasana, pada Minggu 8 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill