Connect With Us

Ada Kain Jarik Ditemukan Bersama Tulang Belulang Manusia di Pinggir Tol BSD Tangsel

Yanto | Senin, 30 September 2024 | 17:19

Tulang belulang manusia dan kain jarik ditemukan di pinggir Tol BSD, Serpong, Kota Tangsel, Senin 30 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Selain tulang belulang menyerupai manusia, terdapat kain jarik yang ditemukan di pinggir Tol BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Serpong melaksanakan cek TKP. Ditemukan benda berupa kain jarik dan beberapa bagian yang diduga menyerupai tulang manusia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin 30 September 2023.

Menurut Ade, ada beberapa bagian tulang yang ditemukan di TKP yakni berupa tengkorak kepala, kaki, tangan dan rahang bawah.

"Dari pemeriksaan awal atau kasat mata, diduga itu bagian tubuh menyerupai satu orang manusia," terangnya.

Kasus penemuan tulang manusia ini tengah menunggu hasil identifikasi pihak Kepolisian di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill