Connect With Us

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Yanto | Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Truk langgar jam operasional ditilang di Kota Tangsel, Kamis 21 November 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel Budi Jatmiko menyampaikan puluhan truk yang terjaring razia itu diperiksa kelengkapan kendaraannya.

Truk yang melanggar akan dikenai tilang dengan denda maksimal.

"Sudah ada sekitar 44 kendaraan barang dan rata-rata ditilang STNK-nya, buku kirnya dan lain sebagainya, ada juga surat-surat yang sudah habis masa berlakunya kita kirim ke Polres untuk ditahan," ujarnya.

Ia menerangkan, kegiatan penindakan atau razia kendaraan truk ini dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di wilayahnya tersebut.

Selain itu, langkah yang dilakukannya guna melakukan pengawasan dalam penegakan Perwal No 58/2022 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.

"Pelaksanaan ini sampai dengan pertengahan Desember, jadi ini baru dimulai. Ditambah minggu depan kita persiapan nanti Pilkada, jadi kita break dulu. Setelah Pilkada nanti kita lanjut," ujar Budi.

Masih dikatakan Budi Djatmiko, pelaksanaan penegakan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak, TNI/Polri dan Satpol PP setempat.

"Kita melaksanakan kegiatan pengawasan, para sopir truk yang melintas di jalan ini juga kami periksa kelengkapan surat-surat berkendarannya," ucapnya.

Penerapan aturan jam operasional truk berlaku mulai pukul 05.00-22.00 WIB, sebagaimana yang tertuang pada Perwal. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan adanya kesadaran bersama untuk menaati aturan, diharapkan dapat terwujud lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," tutupnya.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

KOTA TANGERANG
Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus saat Beraksi, Sudah Gasak 13 Motor di Tangerang

Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus saat Beraksi, Sudah Gasak 13 Motor di Tangerang

Senin, 27 April 2026 | 19:49

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah di Tangerang Raya.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill