Connect With Us

Truk Tambang Dibolehkan Kembali Melintas di Tangerang, Wajib Bawa Surat Bebas Narkoba

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 14 November 2024 | 12:34

Aktivitas Truk tanah dihentikan di Kota Tangerang karena melanggar jam operasional, Kamis 14 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pasca kericuhan akibat kecelakaan yang melibatkan truk tanah, penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari pada  12-14 November 2024, telah selesai.

Dipastikan kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut hanya boleh beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu, ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ada lima persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini.

Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.

"Sesuai hasil rapat koordinasi bahwa pengemudi kendaraan tambang baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan," ungkapnya, Kamis 14 November 2024.

Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila lima ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau harus putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

"Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. Kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba," tegasnya.

Zain menerangkan, jam operasional kendaraan tambang itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, sebagaimana di atur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.

Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati.

"Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas," terangnya.

Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang.

Diketahui sebelumnya, puluhan massa melakukan perusakan dan pembakaran truk tanah lantaran kerap menyebabkan kecelakaan di kawasan Tangerang.

Dua kasus yang menghebohkan masyarakat yakni truk kontainer yang menabrak belasan kendaraan dan melukai sejumlah pengemudi dari Cipondoh hingga Tugu Adipura di Kota Tangerang.

Lalu, truk tanah yang menabrak bocah 9 tahun hingga kakinya remuk di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Bahkan, dua sopir truk tersebut ketika dicek urine hasilnya positif narkoba jenis sabu. Karena hal itu, polisi memperketat syarat truk tanah melintas dengan dilengkapi surat bebas narkoba.

KOTA TANGERANG
Penumpang Arus Balik Lebaran di Terminal Poris Plawad Melonjak hingga 5.761 Orang

Penumpang Arus Balik Lebaran di Terminal Poris Plawad Melonjak hingga 5.761 Orang

Senin, 30 Maret 2026 | 20:24

Terminal Poris Plawad Kota Tangerang mencatatkan lonjakan penumpang arus balik Lebaran hingga 5.761 orang selama arus balik Lebaran, 22-29 Maret 2026.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

BANTEN
400 Ribu Warga Banten Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

400 Ribu Warga Banten Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

Senin, 30 Maret 2026 | 20:19

Badan Pusat Statistik mencatat sebanyak 13 persen warga Indonesia memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dari jumlah itu sekitar 400.000 di antaranya berada di wilayah Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill