Connect With Us

Truk Tambang Dibolehkan Kembali Melintas di Tangerang, Wajib Bawa Surat Bebas Narkoba

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 14 November 2024 | 12:34

Aktivitas Truk tanah dihentikan di Kota Tangerang karena melanggar jam operasional, Kamis 14 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pasca kericuhan akibat kecelakaan yang melibatkan truk tanah, penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari pada  12-14 November 2024, telah selesai.

Dipastikan kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut hanya boleh beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu, ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ada lima persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini.

Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.

"Sesuai hasil rapat koordinasi bahwa pengemudi kendaraan tambang baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan," ungkapnya, Kamis 14 November 2024.

Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila lima ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau harus putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

"Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. Kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba," tegasnya.

Zain menerangkan, jam operasional kendaraan tambang itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, sebagaimana di atur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.

Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati.

"Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas," terangnya.

Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang.

Diketahui sebelumnya, puluhan massa melakukan perusakan dan pembakaran truk tanah lantaran kerap menyebabkan kecelakaan di kawasan Tangerang.

Dua kasus yang menghebohkan masyarakat yakni truk kontainer yang menabrak belasan kendaraan dan melukai sejumlah pengemudi dari Cipondoh hingga Tugu Adipura di Kota Tangerang.

Lalu, truk tanah yang menabrak bocah 9 tahun hingga kakinya remuk di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Bahkan, dua sopir truk tersebut ketika dicek urine hasilnya positif narkoba jenis sabu. Karena hal itu, polisi memperketat syarat truk tanah melintas dengan dilengkapi surat bebas narkoba.

KAB. TANGERANG
890 Rumah di Desa Kresek Tangerang Sudah 3 Hari Kebanjiran, Warga Mengaku Belum Dapat Bantuan Logistik

890 Rumah di Desa Kresek Tangerang Sudah 3 Hari Kebanjiran, Warga Mengaku Belum Dapat Bantuan Logistik

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:38

Banjir merendam Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dengan ketinggian 30 sentimeter sampai satu meter. Kondisi ini sudah berlangsung selama tiga hari sejak Senin 8 Maret hingga Rabu 11 Maret 2026.

NASIONAL
Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:23

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.

KOTA TANGERANG
Lawan Arah Terobos Perlintasan Rel Tanah Tinggi, Pengendara Scoopy Tewas Tertabrak Kereta

Lawan Arah Terobos Perlintasan Rel Tanah Tinggi, Pengendara Scoopy Tewas Tertabrak Kereta

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:11

Insiden kecelakaan maut terjadi di perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

BANTEN
Warga Kota Tangerang dan Tangsel Dievakuasi dari Iran

Warga Kota Tangerang dan Tangsel Dievakuasi dari Iran

Rabu, 11 Maret 2026 | 23:48

Pemerintah Indonesia mengevakuasi 32 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Teheran, Iran secara bertahap sebagai langkah perlindungan terhadap warga negara di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill