Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita lansia bernama Yonih, 62, meninggal dunia usai mengantre gas LPG 3 Kg, Senin 3 Februari 2025.
Warga Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan itu, diduga kelelahan setelah mencari gas melon, sampai harus antre hingga kemudian terjatuh saat menenteng dua tabung gas.
Sebelum insiden itu terjadi, Yonih yang berjualan nasi uduk ini hendak membeli gas untuk memasak dagangannya.
Warga melihatnya meninggalkan rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB, untuk menuju agen gas yang berjarak 300 meter dari rumahnya.
Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, Yonih terlihat sudah jalan sempoyongan sembari membawa dua tabung gas 3 Kg.
Ia sempat beristirahat duduk sebentar. Namun, tiba-tiba saja tubuhnya ambruk hingga ia tak sadarkan diri.
Korban sempat ditolong warga yang melihatnya pingsan dengan membawanya ke rumah sakit terdekat. Nahas, Yonik dinyatakan meninggal dunia pukul 13.30 WIB.
"Tidak ada gejala apa-apa. Sempat ngobrol sama saya soal gas, terus bilang infonya ada gas mau turun. Lalu dia siap-siap," kata Dedi, kerabat korban.
Dedi menduga Yonik kelelahan karena sudah melakukan banyak aktifitas sejak subuh untuk berjualan nasi uduk. Ditambah harus mencari tabung gas 3Kg yang membuatnya antre dan lama berdiri.
"Almarhum dari subuh sudah memasak nasi uduk dan jualan. Habis antre lalu kecapean, sempat duduk sebelum pulang. Enggak ada sakit sebelumnya," katanya.
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGKabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews