Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita lansia bernama Yonih, 62, meninggal dunia usai mengantre gas LPG 3 Kg, Senin 3 Februari 2025.
Warga Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan itu, diduga kelelahan setelah mencari gas melon, sampai harus antre hingga kemudian terjatuh saat menenteng dua tabung gas.
Sebelum insiden itu terjadi, Yonih yang berjualan nasi uduk ini hendak membeli gas untuk memasak dagangannya.
Warga melihatnya meninggalkan rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB, untuk menuju agen gas yang berjarak 300 meter dari rumahnya.
Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, Yonih terlihat sudah jalan sempoyongan sembari membawa dua tabung gas 3 Kg.
Ia sempat beristirahat duduk sebentar. Namun, tiba-tiba saja tubuhnya ambruk hingga ia tak sadarkan diri.
Korban sempat ditolong warga yang melihatnya pingsan dengan membawanya ke rumah sakit terdekat. Nahas, Yonik dinyatakan meninggal dunia pukul 13.30 WIB.
"Tidak ada gejala apa-apa. Sempat ngobrol sama saya soal gas, terus bilang infonya ada gas mau turun. Lalu dia siap-siap," kata Dedi, kerabat korban.
Dedi menduga Yonik kelelahan karena sudah melakukan banyak aktifitas sejak subuh untuk berjualan nasi uduk. Ditambah harus mencari tabung gas 3Kg yang membuatnya antre dan lama berdiri.
"Almarhum dari subuh sudah memasak nasi uduk dan jualan. Habis antre lalu kecapean, sempat duduk sebelum pulang. Enggak ada sakit sebelumnya," katanya.
TODAY TAGNama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews