Connect With Us

Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Senilai Rp75 Miliar

Yanto | Selasa, 15 April 2025 | 18:03

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel diamankan Kejati Banten setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah, Selasa, 15 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial WL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah.

"Pada hari Selasa, 15 April 2025, Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL," ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna.

WL diduga terlibat korupsi dalam proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah DLHK Kota Tangsel, pada Tahun 2024.

Rangga menjelaskan WL berperan penting dalam perencanaan pengadaan dan mempersiapkan proses tender untuk memenangkan PT EPP. 

Dalam aksinya, WL telah bersekongkol dengan SYM, Direktur PT EPP, untuk memanipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sehingga, PT EPP memenuhi syarat untuk pengelolaan sampah, bukan hanya pengangkutan.

"Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut, terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM," jelasnya.

Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00.

Dengan rincian pekerjaan yaitu, Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25.217.500.000.

Namun ternyata dalam pelaksanaannya, PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pengelolaan sampah.

Selian itu, PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka WL yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Selasa, 15 April 2025," tegas Rangga.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

TANGSEL
Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Senin, 12 Januari 2026 | 21:37

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa rencana kerja sama soal sampah dengan pihak ketiga bukan pembuangan, melainkan skema pengolahan sampah modern yang berfokus pada pengurangan residu.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill