Connect With Us

Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Senilai Rp75 Miliar

Yanto | Selasa, 15 April 2025 | 18:03

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel diamankan Kejati Banten setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah, Selasa, 15 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial WL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah.

"Pada hari Selasa, 15 April 2025, Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL," ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna.

WL diduga terlibat korupsi dalam proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah DLHK Kota Tangsel, pada Tahun 2024.

Rangga menjelaskan WL berperan penting dalam perencanaan pengadaan dan mempersiapkan proses tender untuk memenangkan PT EPP. 

Dalam aksinya, WL telah bersekongkol dengan SYM, Direktur PT EPP, untuk memanipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sehingga, PT EPP memenuhi syarat untuk pengelolaan sampah, bukan hanya pengangkutan.

"Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut, terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM," jelasnya.

Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00.

Dengan rincian pekerjaan yaitu, Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25.217.500.000.

Namun ternyata dalam pelaksanaannya, PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pengelolaan sampah.

Selian itu, PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka WL yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Selasa, 15 April 2025," tegas Rangga.

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill