Connect With Us

Polisi Pastikan Ledakan di Gedung Farmasi Pondok Aren Bukan Bom, 9 Saksi Diperiksa

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Oktober 2025 | 12:16

Ledakan terjadi di sebuah gedung farmasi di Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Rabu 8 Oktober 2025, malam. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan ledakan yang terjadi di gedung farmasi milik PT Nucleus, Pondok Aren, bukan terkait bom atau bahan peledak. 

Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkiwirang menjelaskan ledakan tersebut terjadi pada Rabu 8 Oktober 2025, pukul 20.30 WIB. Gegana Jibom Polda Metro Jaya telah turun melakukan pemeriksaan dan sterilisasi terhadap tempat kejadian perkara.

"Hasilnya setelah kami melakukan pemeriksaan dan sterilisasi TKP tidak ditemukan adanya bom atau residu bahan peledak di tempat kejadian perkara," jelasnya, Kamis 9 Oktober 2025.

Victor mengungkap, PT Nucleus adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi. Di dalam gedung tersebut terdapat kantor dan tempat produksi obat-obatan.

Ia merinci, gedung milik PT Nucleus terdiri dari 4,5 lantai. Dalam peristiwa ledakan ini, tidak ada korban jiwa maupun luka, meskipun bangunan samping gedung turut terdampak.

Menurutnya, hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada sembilan orang saksi. Kemudian, penyelidikan penyebab ledakan ini akan melibatkan ahli dari tim Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

"Kalau nanti hasil pemeriksaan dari Puslabfor Bareskrim Polri kita akan melakukan pemeriksaan, kita akan sampaikan," ungkap AKBP Victor.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill