TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasus keji ini menggunakan modus operandi pertemuan jual beli mobil secara Cash on Delivery (COD).
Sembilan pelaku yang telah ditangkap terdiri dari delapan pria dan satu wanita. Mereka diidentifikasi dengan inisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39), serta satu wanita berinisial NN (52).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi merinci peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksi penyekapan dan penyiksaan korban:
MAM (41): Berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, dan eksekutor penyiksaan. Ia juga memeras korban dan menyediakan mobil untuk membawa korban ke rumah penyekapan.
NN (52) (Wanita): Bertindak sebagai koordinator lapangan. Peran utamanya adalah memancing korban agar mau ikut serta dan kemudian memeras korban.
VS (33): Menyuruh tersangka lain untuk merekam video penyiksaan dan menyiksa korban. Ia juga menjaga korban agar tidak kabur dari rumah yang disediakannya.
I: Memiliki peran ganda sebagai eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, dan ikut menyiksa korban.
S (35): Berperan sebagai eksekutor penyiksaan korban dan penyedia rumah.
APN (25): Tugasnya merekam video penyiksaan dan ikut serta sejak awal membawa korban.
HJE (25) dan Z (34): Keduanya terlibat secara langsung dalam menyiksa korban.
MA (39): Bertanggung jawab menyediakan rumah yang digunakan sebagai lokasi penyekapan.
"Kepolisian akan memproses kasus ini secara tuntas untuk memastikan semua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.