Connect With Us

Jual Miras, Satpol PP Tangsel Segel Tempat Karaoke di Alam Sutera

Yanto | Rabu, 5 November 2025 | 17:50

PPNS Satpol PP Tangsel Yogi. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras di salah satu tempat hiburan malam kawasan Alam Sutera. 

Dalam razia yang dilakukan pada Selasa 4 November 2025, malam mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari, tim gabungan menggerebek salah satu outlet karaoke yang diketahui berinisial S-Club.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang disembunyikan di ruang penyimpanan bagian atas.

“Awalnya pihak pengelola mengelak, mereka berdalih sedang sepi dan tidak menyediakan minuman keras. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, kami temukan berbagai jenis miras di gudang, mulai dari bir hingga botolan seperti vodka dan rum,” ujar Yogi, PPNS Satpol PP Tangsel, Rabu 5 November 2025.

Menurut Yogi, total miras yang diamankan mencapai 20 hingga 30 botol. Temuan itu menjadi bukti kuat pelanggaran Perda tentang larangan peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan tanpa izin resmi.

“Satu lokasi di S-Club Alam Sutra sudah kami segel. Selanjutnya, pihak pengelola akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Yogi menambahkan, pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda administratif maksimal Rp50 juta.

Selain menyegel tempat karaoke, Satpol PP juga menyerahkan tindak lanjut administratif kepada Dinas Pariwisata Tangsel untuk menentukan apakah izin operasional tempat tersebut akan dicabut atau tidak.

“Setelah sidang selesai, pihak pengelola wajib melapor ke Dinas Pariwisata. Nantinya, dinas yang berwenang memutuskan apakah tempat itu boleh kembali beroperasi atau ditutup permanen,” terang Yogi.

Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari agenda rutin penegakan perda dan akan terus dilakukan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan.

“Operasi malam ini sesuai target kami. Kalau nanti setelah disegel masih bandel, tentu kami akan tindak tegas lagi dan koordinasikan dengan dinas terkait,” pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Periode Mudik Lebaran 2026, Total 2,3 Juta Kendaraan Melintas di Tol Tangerang-Merak

Periode Mudik Lebaran 2026, Total 2,3 Juta Kendaraan Melintas di Tol Tangerang-Merak

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:51

PT Astra Infra Tol Road Tangerang-Merak mencatat sebanyak 2.371.042 Kendaraan yang melintas di jalur tersebut selama masa mudik Lebaran 2026.‎

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TANGSEL
Flyover Ciputat Viral Diperbaiki Warga, Pemkot Tangsel Desak Pusat Segera Bertindak

Flyover Ciputat Viral Diperbaiki Warga, Pemkot Tangsel Desak Pusat Segera Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:42

Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill