Connect With Us

Jual Miras, Satpol PP Tangsel Segel Tempat Karaoke di Alam Sutera

Yanto | Rabu, 5 November 2025 | 17:50

PPNS Satpol PP Tangsel Yogi. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras di salah satu tempat hiburan malam kawasan Alam Sutera. 

Dalam razia yang dilakukan pada Selasa 4 November 2025, malam mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari, tim gabungan menggerebek salah satu outlet karaoke yang diketahui berinisial S-Club.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang disembunyikan di ruang penyimpanan bagian atas.

“Awalnya pihak pengelola mengelak, mereka berdalih sedang sepi dan tidak menyediakan minuman keras. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, kami temukan berbagai jenis miras di gudang, mulai dari bir hingga botolan seperti vodka dan rum,” ujar Yogi, PPNS Satpol PP Tangsel, Rabu 5 November 2025.

Menurut Yogi, total miras yang diamankan mencapai 20 hingga 30 botol. Temuan itu menjadi bukti kuat pelanggaran Perda tentang larangan peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan tanpa izin resmi.

“Satu lokasi di S-Club Alam Sutra sudah kami segel. Selanjutnya, pihak pengelola akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Yogi menambahkan, pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda administratif maksimal Rp50 juta.

Selain menyegel tempat karaoke, Satpol PP juga menyerahkan tindak lanjut administratif kepada Dinas Pariwisata Tangsel untuk menentukan apakah izin operasional tempat tersebut akan dicabut atau tidak.

“Setelah sidang selesai, pihak pengelola wajib melapor ke Dinas Pariwisata. Nantinya, dinas yang berwenang memutuskan apakah tempat itu boleh kembali beroperasi atau ditutup permanen,” terang Yogi.

Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari agenda rutin penegakan perda dan akan terus dilakukan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan.

“Operasi malam ini sesuai target kami. Kalau nanti setelah disegel masih bandel, tentu kami akan tindak tegas lagi dan koordinasikan dengan dinas terkait,” pungkasnya.

WISATA
Atria dan Fame Hotel Masuk 10% Terbaik Versi Tripadvisor

Atria dan Fame Hotel Masuk 10% Terbaik Versi Tripadvisor

Jumat, 14 November 2025 | 10:45

Parador Hotels & Resorts kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Dua hotelnya, Atria Residences Gading Serpong dan Fame Hotel Gading Serpong berhasil meraih penghargaan Tripadvisor Travellers Choice Awards 2025

TANGSEL
Dua Insiden Pohon Tumbang Timpa Yaris dan Avanza di Tangsel, Satu Anak Luka Ringan

Dua Insiden Pohon Tumbang Timpa Yaris dan Avanza di Tangsel, Satu Anak Luka Ringan

Sabtu, 15 November 2025 | 21:21

Dua insiden pohon tumbang dilaporkan terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada hari ini, Sabtu 15 November 2025, menyebabkan kerusakan pada dua unit kendaraan roda empat.

BANTEN
Kuota Haji di Banten Berkurang 210 Jemaah, Masa Tunggu jadi 26 Tahun

Kuota Haji di Banten Berkurang 210 Jemaah, Masa Tunggu jadi 26 Tahun

Jumat, 14 November 2025 | 18:31

Kementerian Haji dan Umroh telah resmi memublikasikan pembagian kuota haji reguler tahun 2026. Provinsi Banten sendiri mendapat pengurangan kuota hingga ratusan.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill