Connect With Us

Jual Miras, Satpol PP Tangsel Segel Tempat Karaoke di Alam Sutera

Yanto | Rabu, 5 November 2025 | 17:50

PPNS Satpol PP Tangsel Yogi. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras di salah satu tempat hiburan malam kawasan Alam Sutera. 

Dalam razia yang dilakukan pada Selasa 4 November 2025, malam mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari, tim gabungan menggerebek salah satu outlet karaoke yang diketahui berinisial S-Club.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang disembunyikan di ruang penyimpanan bagian atas.

“Awalnya pihak pengelola mengelak, mereka berdalih sedang sepi dan tidak menyediakan minuman keras. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, kami temukan berbagai jenis miras di gudang, mulai dari bir hingga botolan seperti vodka dan rum,” ujar Yogi, PPNS Satpol PP Tangsel, Rabu 5 November 2025.

Menurut Yogi, total miras yang diamankan mencapai 20 hingga 30 botol. Temuan itu menjadi bukti kuat pelanggaran Perda tentang larangan peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan tanpa izin resmi.

“Satu lokasi di S-Club Alam Sutra sudah kami segel. Selanjutnya, pihak pengelola akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Yogi menambahkan, pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda administratif maksimal Rp50 juta.

Selain menyegel tempat karaoke, Satpol PP juga menyerahkan tindak lanjut administratif kepada Dinas Pariwisata Tangsel untuk menentukan apakah izin operasional tempat tersebut akan dicabut atau tidak.

“Setelah sidang selesai, pihak pengelola wajib melapor ke Dinas Pariwisata. Nantinya, dinas yang berwenang memutuskan apakah tempat itu boleh kembali beroperasi atau ditutup permanen,” terang Yogi.

Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari agenda rutin penegakan perda dan akan terus dilakukan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan.

“Operasi malam ini sesuai target kami. Kalau nanti setelah disegel masih bandel, tentu kami akan tindak tegas lagi dan koordinasikan dengan dinas terkait,” pungkasnya.

OPINI
Darurat Sampah Tangerang Selatan: Kritik atas Kebijakan Setengah Hati dan Mendesaknya Solusi Berkelanjutan

Darurat Sampah Tangerang Selatan: Kritik atas Kebijakan Setengah Hati dan Mendesaknya Solusi Berkelanjutan

Senin, 22 Desember 2025 | 16:51

Permasalahan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menjadi sorotan publik. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, sampah harian di wilayah ini berkisar 1 hingga 1,1 ton perhari.

HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

BANTEN
261 WNA Dideportasi dari Banten, Didominasi Pekerja Asal China di Tangerang

261 WNA Dideportasi dari Banten, Didominasi Pekerja Asal China di Tangerang

Senin, 22 Desember 2025 | 22:52

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada sebanyak 899 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di wilayah Banten, sepanjang 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill