Connect With Us

Pemkot Tangsel Siapkan Rp2,79 Miliar untuk Cover BPJS Ketenagakerjaan 11 Ribu Pekerja Rentan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 November 2025 | 22:00

Wali Kota Tangerang Benyamin Davnie menerima penghargaan jaminan sosial ketenagakejaan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah dalam periode 2026 hingga 2030.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa Pemkot harus hadir untuk memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah harus hadir, terutama untuk warga yang bekerja dalam kondisi rentan dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran sendiri. Itulah sebabnya kami mengalokasikan APBD untuk membantu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja bukan PNS,” katanya, Jumat 28 November 2025.

 

Target Lindungi 11.250 Pekerja Rentan

Untuk mewujudkan komitmen ini, Pemkot Tangsel tengah mengusulkan alokasi dana tambahan sebesar Rp2,79 miliar dalam penyusunan APBD Tahun 2026. Dana ini akan digunakan untuk melindungi sebanyak 11.250 tenaga kerja rentan.

Rincian kebutuhan anggaran tambahan tersebut meliputi pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2.295.000.000, dihitung dari iuran Rp17.000 per orang per bulan selama 12 bulan.

Kemudian, program pendataan dan sosialisasi sebesar Rp500.000.000. Sehingga total kebutuhan anggaran sebesar Rp2.795.000.000.

 

Regulasi Kuat Jadi Fondasi Perlindungan

Komitmen perlindungan sosial ini bukanlah hal baru. Dalam delapan tahun terakhir, Pemkot Tangsel telah menerbitkan serangkaian regulasi yang menjadi fondasi perlindungan sosial, menyasar berbagai profesi, mulai dari Ketua RT/RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, hingga Kader Kesehatan.

Regulasi-regulasi kunci tersebut antara lain:

  1. Perwal No. 25 Tahun 2019 tentang Perlindungan Jamsostek bagi Ketua RT/RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, dan Kader Kesehatan.
  2. Perwal No. 75 Tahun 2022 tentang Jaminan Kecelakaan dan Kematian bagi masyarakat penerima imbalan dari pemerintah.
  3. Perwal No. 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Miskin.

 

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan per September 2025, jumlah pekerja di Kota Tangsel mencapai 338.779 orang. Benyamin berharap perluasan perlindungan ini dapat menekan kerentanan ekonomi warga dan memberi rasa aman bagi pekerja sektor informal yang rentan.

"Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat ketahanan sosial dan ekonomi Kota Tangerang Selatan," tegas Benyamin.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

WISATA
Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:15

Warga Tangerang kini punya pilihan baru untuk menghabiskan akhir pekan. Petals Urban Market di kawasan Paramount Petals menjadi salah satu destinasi favorit warga untuk jogging pagi sekaligus menikmati beragam hiburan dan kuliner keluarga.

KOTA TANGERANG
Penyandang Disabilitas Kota Tangerang Dapat Jalur Khusus di SPMB 2026

Penyandang Disabilitas Kota Tangerang Dapat Jalur Khusus di SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:47

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang tengah mempersiapkan jalur khusus bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP Negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill