Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Upaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.
Meski sang guru telah menyampaikan permohonan maaf, pihak orang tua murid memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Kasus ini menyeret nama Christiana Budiyati, seorang guru SD yang dilaporkan ke polisi setelah dituding melontarkan pernyataan "kurang ajar" kepada muridnya.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa mediasi yang digelar Rabu 28 Januari 2026, mengedepankan kepentingan anak. Namun, kesimpulannya pelapor tetap ini proses hukum berjalan.
"Untuk saat ini pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangsel," jelas AKBP Boy dalam keterangan tertulis, Kamis 29 Januari 2026.
Kapolres menuturkan, terlapor sendiri sudah meminta maaf kepada orang tua dan muridnya. Dalam mediasi guru tersebut memastikan niatnya memberikan nasihat kepada murid demi kebaikan semata.
"Terlapor meminta maaf kepada anak dan orang tua apabila membuat sedih, kecewa atas perbuatan dan perkataan Bu Budi selama ini, tapi niatannya untuk kebaikan anak," ujarnya.
Pihak pelapor, ujarnya, tetap melanjutkan proses hukum ini dan akan menggunakan hak jawab kepada media.
"Namun, pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi/Restorative Justice masih terbuka di kemudian hari," ungkap Kapolres.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGMahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.
Seorang pemuda bernama Anom Pandewoso, 23, ditemukan tewas tenggelam setelah terjatuh di aliran saluran air di Kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 5 Mei 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)mulai mendorong penggunaan gas alam terkompresi atau Compressed Natural Gas sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas untuk kebutuhan rumah tangga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews