Connect With Us

Merokok di Polsek Pamulang Denda Rp100 Ribu

| Senin, 19 Desember 2011 | 20:42

Polsek Pamulang. (tangerangnews / dira)

 
 TANGERANG-Hati-hati bagi anda yang terbiasa merokok sembarangan. Jangan sampai anda harus merogoh Rp100 ribu untuk membayar denda karena merokok di Polsek Pamulang, Kota Tangsel.
 
Tak seperti di kantor Polsek lain yang biasanya bebas merokok. Bahkan petugasnya sambil menunggu laporan warga, merekok. Tetapi tidak di Polsek Pamulang.
 
Kapolsek Pamulang, Kompol  Zulkifli Muridu mengatakan, penertiban kawasan dilarang merokok ini terinspirasi dengan kebijakan Presiden dalam rangka pencanangan gerakan Indonesia bersih.
 
"Untuk tahap awal kita akan denda Rp 100 ribu. Kedepan bisa Rp 200 ribu. Ini sudah disepakati bersama dengan para anggota. Ini berlaku juga untuk mereka yang datang ke Polsek. Karena kami sudah pasang larangan," ujarnya.
 
 Jika sudah ada anggota yang sering dipergoki, lanjut Zulkifli, ia akan melaporkannya ke istri anggota masing-masing."Biar mereka malu saja, kalau suaminya itu pada bandel merokok sembarangan," imbuhnya sambil tertawa. (DRA)
BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill