Connect With Us

Dua Pelaku Curanmor Dibawah Umur Diciduk Polsek Pamulang

| Kamis, 1 Maret 2012 | 18:34

TANGERANG-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FA dan CA di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat. Keduanya diduga pelaku yang sering mencuri di kawasan Pamulang. FA dan CA berhasil ditangkap ketika anggota Reskrim melakukan observasi wilayah.

Dikatakan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Pamulang, Ajun Komisaris Didik Putra Kuncoro, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian di Gor Pupapu Mustika, Jalan Dr Setiabudi, Pamulang Timur dan di Perumahan Pamulang Permai I, Pamulang Barat.
 
"Pada saat petugas melakukan observasi wilayah, terlihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan satu kunci letter T yang diduga untuk melakukan aksi kejahatannya," katanya, Kamis (1/3).
 
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor Yamaha Mio putih dengan nomor polisi B 6581 EVN, Yamaha Vega B 6893 ZAH dan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Sementara, kedua pelaku diserahkan ke Mapolres Jakarta Selatan, dikarenakan kedua pelaku ini masih dibawah umur."Kita langsung serahkan ke PPA Polres," tutup Didik.(DRA)

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

NASIONAL
Musim Pancaroba Jadi Mudah Sakit, Ternyata Ini Sebabnya 

Musim Pancaroba Jadi Mudah Sakit, Ternyata Ini Sebabnya 

Kamis, 2 Mei 2024 | 08:44

Musim pancaroba merupakan periode peralihan antara musim yang seringkali ditandai dengan cuaca yang tidak menentu.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill