Connect With Us

Dishub Kota Tangsel Sosialisasi Perwal Kendaraan Berat

| Selasa, 20 Maret 2012 | 13:48

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat gelar rapat koordinasi soal Perwal No.3/2012. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan terhitung mulai akhir Maret 2012 mulai mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.3 tahun 2012 tentang Operasional Kendaraan Berat yang dikeluarkan 12 Maret lalu dan ditandatangani Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
  
Kebijakan ini diambil karena kemacetan parah terjadi di kawasan tersebut sepanjang hari. Selain itu, banyaknya kendaraan berat melintas kawasan itu mengakibatkan sejumlah titik di ruas jalan di Kota Tangsel  tersebut rusak parah.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Mursan Sobari mengatakan, sosialisasi terkait Perwal tersebut telah dilakukan. “Sosialisasi yang pertama kita telah melakukan pertemuan dengan Muspida, mulai dari Kejari, Pengadilan, SKPD, Polri dan yang lainnya. Yang kedua kita telah memasang spanduk dan rambu di setiap sebelum masuk jalan larangan serta pembagian brosur  kepada pengguna jalan dan memasang pengumumam di media massa,” terangnya, Selasa (20/03/2012).
 
 
Mursan menerangkan,  banyaknya kendaraan berat melintasi kawasan itu mengakibatkan sejumlah titik di ruas jalan nasional tersebut rusak parah.
 
Kondisi ini terjadi setelah angkutan berat dari Bogor- Kota Tangerang dan sebaliknya melintas di kawasan ini menyusul keluarnya kebijakan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan Pembatasan Waktu Melintas Kendaraan Barang di Tol Dalam Kota di wilayah DKI Jakarta.
 
Sebelumnya, Pemkot Tangsel sempat memberlakukan pembatasan jam masuk truk dan sejenisnnya di ruas Jalan Raya Serpong dari pukul 08.00-10.00 dan 16.00-20.00. Akan tetapi, adanya kebijakan itu tak mengurangi kemacetan dan membuat jalan makin rusak karena semakin banyak dilalui angkutan berat. Untuk itu mulai akhir Maret kendaraan muatan sumbu terberat 8 ton atau kapasitas 5.500 kilogram (truk dan sejenisnya) tidak boleh melintas di Jalan Raya Serpong, Tangsel, mulai pukul 05.00 - 22.00. Kendaraan berat yang diperbolehkan melintasi pada saat pembatasan tersebut adalah truk dan sejenisnya yang mengangkut sembilan bahan kebutuhan pokok serta bahan bakar minyak dan gas (BBMG).
 
 
Munculnya Perwal itu karena sejak truk masuk ke wilayah Tangsel sebagai buangan dari Bogor - Tangerang dan sebaliknya. Sejak itu Jalan Raya Serpong setiap hari terus macet. Kemacetan semakin parah terus terjadi sepanjang hari.
 
 
"Isu kemacetan luar biasa di Jalan Raya Serpong ini menjadi isu nasional. Ini menjadi perhatian Gubernur Banten dan selanjutnya mengirim surat kepada Kementerian Perhubungan tentang kemacetan, Kementerian Pekerjaan Umum mengenai infrastuktur, dan Wali Kota Tangsel," jelas Mursan.
 
Selanjutnya, wali kota Tangsel mengeluarkan Perwal itu. "Penyelesaian kemacetan di Tangsel, termasuk Jalan Raya Serpong ini hanya bisa dilakukan secara terintegrasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten di sekitarnya, serta kepolisian," kata Mursan.
 
Setelah Perwal dikeluarkan, Jumat (16/3), jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah, serta Lantas Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Tangerang melakukan rapat  koordinasi membahas sosialisasi Perwal itu.
 
"Selama seminggu ini akan dilakukan sosialisasi. Minggu berikutnya, Perwal ini akan diterapkan," papar Mursan.
 
 
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya tentang permohonan bantuan tenaga petugas di lapangan membantu pelaksanaan Perwal itu.
 
"Kami juga akan meminta petugas Lantas Polda dan PT Jasa Marga membantu operasional perjalanan truk dari Karang Tengah-Serang untuk tidak keluar dari  pintu tol," tambah Airin. (FAW/ADV)
 
 

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill