Connect With Us

Dishub Kota Tangsel Sosialisasi Perwal Kendaraan Berat

| Selasa, 20 Maret 2012 | 13:48

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat gelar rapat koordinasi soal Perwal No.3/2012. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan terhitung mulai akhir Maret 2012 mulai mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.3 tahun 2012 tentang Operasional Kendaraan Berat yang dikeluarkan 12 Maret lalu dan ditandatangani Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
  
Kebijakan ini diambil karena kemacetan parah terjadi di kawasan tersebut sepanjang hari. Selain itu, banyaknya kendaraan berat melintas kawasan itu mengakibatkan sejumlah titik di ruas jalan di Kota Tangsel  tersebut rusak parah.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Mursan Sobari mengatakan, sosialisasi terkait Perwal tersebut telah dilakukan. “Sosialisasi yang pertama kita telah melakukan pertemuan dengan Muspida, mulai dari Kejari, Pengadilan, SKPD, Polri dan yang lainnya. Yang kedua kita telah memasang spanduk dan rambu di setiap sebelum masuk jalan larangan serta pembagian brosur  kepada pengguna jalan dan memasang pengumumam di media massa,” terangnya, Selasa (20/03/2012).
 
 
Mursan menerangkan,  banyaknya kendaraan berat melintasi kawasan itu mengakibatkan sejumlah titik di ruas jalan nasional tersebut rusak parah.
 
Kondisi ini terjadi setelah angkutan berat dari Bogor- Kota Tangerang dan sebaliknya melintas di kawasan ini menyusul keluarnya kebijakan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan Pembatasan Waktu Melintas Kendaraan Barang di Tol Dalam Kota di wilayah DKI Jakarta.
 
Sebelumnya, Pemkot Tangsel sempat memberlakukan pembatasan jam masuk truk dan sejenisnnya di ruas Jalan Raya Serpong dari pukul 08.00-10.00 dan 16.00-20.00. Akan tetapi, adanya kebijakan itu tak mengurangi kemacetan dan membuat jalan makin rusak karena semakin banyak dilalui angkutan berat. Untuk itu mulai akhir Maret kendaraan muatan sumbu terberat 8 ton atau kapasitas 5.500 kilogram (truk dan sejenisnya) tidak boleh melintas di Jalan Raya Serpong, Tangsel, mulai pukul 05.00 - 22.00. Kendaraan berat yang diperbolehkan melintasi pada saat pembatasan tersebut adalah truk dan sejenisnya yang mengangkut sembilan bahan kebutuhan pokok serta bahan bakar minyak dan gas (BBMG).
 
 
Munculnya Perwal itu karena sejak truk masuk ke wilayah Tangsel sebagai buangan dari Bogor - Tangerang dan sebaliknya. Sejak itu Jalan Raya Serpong setiap hari terus macet. Kemacetan semakin parah terus terjadi sepanjang hari.
 
 
"Isu kemacetan luar biasa di Jalan Raya Serpong ini menjadi isu nasional. Ini menjadi perhatian Gubernur Banten dan selanjutnya mengirim surat kepada Kementerian Perhubungan tentang kemacetan, Kementerian Pekerjaan Umum mengenai infrastuktur, dan Wali Kota Tangsel," jelas Mursan.
 
Selanjutnya, wali kota Tangsel mengeluarkan Perwal itu. "Penyelesaian kemacetan di Tangsel, termasuk Jalan Raya Serpong ini hanya bisa dilakukan secara terintegrasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten di sekitarnya, serta kepolisian," kata Mursan.
 
Setelah Perwal dikeluarkan, Jumat (16/3), jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah, serta Lantas Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Tangerang melakukan rapat  koordinasi membahas sosialisasi Perwal itu.
 
"Selama seminggu ini akan dilakukan sosialisasi. Minggu berikutnya, Perwal ini akan diterapkan," papar Mursan.
 
 
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya tentang permohonan bantuan tenaga petugas di lapangan membantu pelaksanaan Perwal itu.
 
"Kami juga akan meminta petugas Lantas Polda dan PT Jasa Marga membantu operasional perjalanan truk dari Karang Tengah-Serang untuk tidak keluar dari  pintu tol," tambah Airin. (FAW/ADV)
 
 

PROPERTI
Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Event Danantara Housing Expo (DHE) 2026 resmi dibuka di NICE Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.

TANGSEL
Diam-diam Menderita Diabetes, Dokter Imbau 8 Kelompok Ini Perlu Rutin Cek Gula Darah

Diam-diam Menderita Diabetes, Dokter Imbau 8 Kelompok Ini Perlu Rutin Cek Gula Darah

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:11

Merasa sehat bukan berarti kadar gula darah dalam tubuh berada dalam kondisi normal. Diabetes melitus dapat berkembang perlahan tanpa menimbulkan keluhan sehingga sering kali diabaikan.

WISATA
7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:36

Pecinta kuliner di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat kembali menikmati beragam masakan khas nusantara di Festival Kuliner Serpong (FKS) 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill