Connect With Us

PAD Tangsel Masih Nol

| Sabtu, 11 Juli 2009 | 19:57

TANGERANGNEWS-Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini dipastikan masih nol atau belum ada pemasukan sama sekali. Itu dikarenakan, segala perizinan masih berstatus qou dengan pemerintah induk Pemkab Tangerang yang masih berpendapat segala perizinan masih tanggung jawabnya. Alasannya, Pemkot Tangsel belum memiliki peraturan daerah (Perda) soal perizinan. “Hingga saat ini belum ada pemasukan, PAD kita masih nol,” kata Wali Kota Tangerang Selatan HM Shaleh MT saat diktemui TANGERANGNEWS diruang kerjanya, hari ini. Persoalan izn, kata Shaleh, menjadi penyebab, Kota Tangsel belum mendapatkan PAD dikarenakan masih belum ditemuinya jalan keluar mengenai siapa yang berhak mengeluarkan segala perizinan yang ada di wilayah Kota Tangsel yang yang sejak 29 Oktober 2008 lalu sudah memisahkan diri dari Pemkab Tangerang. “Jadi saat ini masih kami sendiri belum mengeluarkan izin, dan Kabupaten Tangerang juga belum. Sebab, ada pernyataan secara lisan dari BPK kepada kami, bahwa jika kami mengeluarkan izin maka kami akan kena. Sedangkan Pemkab Tangerang juga bisa menyalahi aturan kalau mereka mengeluarkan izin,” ujarnya. Shaleh mengungkapkan, berdasarkan pengalaman yang sudah ada. Seperti pada kasus bagi hasil pendapatan bukan pajak yang mencapai ratusan juta rupiah untuk disumbangkan ke Kota Tangsel oleh Provinsi Banten. Semestinya, lanjut Shaleh, itu semua sudah diberikan Kota Tangsel. “Ya, dulu juga seperti itu, kemudian setelah kita bersama-sama dengan Kabupaten Tangerang ke Menteri Dalam Negeri, keluarlah aturan itu . Saya kira ini juga akan sama dengan itu. Segala perizinan dikeluarkan oleh daerah otonom melalui peraturan wali kota dengan nominal retribusi mengacu kepada Perda perizinan Kabupaten Tangerang,” katanya. Sebelumnya, Asda 4 Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsyad mengatakan, soal pengeluaran izin, hingga saat ini Pemkot Tangsel tidak bisa mengeluarkan perizinan. Pasalnya, dasar melayani perizinan adalah peraturan daerah (Perda). ” Untuk itu soal perizinan di Kota Tangsel yang masih berhak mengeluarkannya masih Kabupaten Tangerang. Karena dalam Perda tertulis yang menginzinkan adalah Bupati, bukan Wali Kota,” katanya. (Derby Amanda Luthfiny)
SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill