Connect With Us

MA Nyatakan Prita Bebas Murni

| Senin, 17 September 2012 | 21:10

Prita Mulyasari seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Prita / tangerangnews)

 
TANGERANG - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronk (UU ITE) karena dugaan pencematan nama baik terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Internasional.
 
MA memberikan putusan bebas murni atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dan memerintahkan agar nama baik, harkat, dan kedudukannya dipulihkan.
 
Dalam putusan yang jatuhkan, majelis PK yang diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko dan beranggotakan Surya Jaya dan Suhadi ini, menyatakan terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa. Karena itu, majelis membebaskan terpidana dari semua dakwaan. 
"Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat,” demikian bunyi petikan amar putusan tersebut. Putusan bernomor 22 PK/Pid.sus/2011 ini artinya membatalkan putusan kasasi MA dalam perkara pidana pencemaran nama baik yang diputus pada 30 Juni 2011.
Saat itu, Majelis kasasi yang diketuai Imam Harjadi dengan hakim anggota Salman Luthan dan Zaharuddin Utama menyatakan Prita terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan, perbuatan Prita mengirimkan surat elektronik yang tentang keluhan terhadap pelayanan RS Omni Internasional bukanlah pencemaran nama baik. Karena itu, majelis PK menerima novum (bukti baru) yang diajukan oleh Prita yaitu putusan kasasi dalam perkara gugatan perdata pencemaran nama baik.
“Terpidana mengajukan novum, isinya bahwa itu bukan pencemaran nama baik, maka PK dikabulkan,” ujarnya.
 
Prita diajukan ke pengadilan atas dakwaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Itu akibat dirinya mengeluhkan pelayanan RS Omni melalui surat elektronik pada temannya. Waktu itu, publik bersimpati pada perjuangan ibu muda ini dan munculkah gerakan "Koin untuk Prita" yang cepat meluas ke seluruh negeri.
 Gerakan ini menjadi inspirasi gerakan koin-koin yang lain dan diyakini sebagai representasi perjuangan masyarakat kecil. 
 
Dalam sidang, PN Tangerang kemudian membebaskan Prita pada 2009, tetapi jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan oleh MA. RS Omni juga mengajukan gugatan perdata pada Prita. Namun, di tingkat MA, gugatan tersebut ditolak, saat itu yang memutus adalah mantan Ketua MA Harifin Tumpa. dilakukannya.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill