Connect With Us

MA Nyatakan Prita Bebas Murni

| Senin, 17 September 2012 | 21:10

Prita Mulyasari seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Prita / tangerangnews)

 
TANGERANG - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronk (UU ITE) karena dugaan pencematan nama baik terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Internasional.
 
MA memberikan putusan bebas murni atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dan memerintahkan agar nama baik, harkat, dan kedudukannya dipulihkan.
 
Dalam putusan yang jatuhkan, majelis PK yang diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko dan beranggotakan Surya Jaya dan Suhadi ini, menyatakan terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa. Karena itu, majelis membebaskan terpidana dari semua dakwaan. 
"Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat,” demikian bunyi petikan amar putusan tersebut. Putusan bernomor 22 PK/Pid.sus/2011 ini artinya membatalkan putusan kasasi MA dalam perkara pidana pencemaran nama baik yang diputus pada 30 Juni 2011.
Saat itu, Majelis kasasi yang diketuai Imam Harjadi dengan hakim anggota Salman Luthan dan Zaharuddin Utama menyatakan Prita terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan, perbuatan Prita mengirimkan surat elektronik yang tentang keluhan terhadap pelayanan RS Omni Internasional bukanlah pencemaran nama baik. Karena itu, majelis PK menerima novum (bukti baru) yang diajukan oleh Prita yaitu putusan kasasi dalam perkara gugatan perdata pencemaran nama baik.
“Terpidana mengajukan novum, isinya bahwa itu bukan pencemaran nama baik, maka PK dikabulkan,” ujarnya.
 
Prita diajukan ke pengadilan atas dakwaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Itu akibat dirinya mengeluhkan pelayanan RS Omni melalui surat elektronik pada temannya. Waktu itu, publik bersimpati pada perjuangan ibu muda ini dan munculkah gerakan "Koin untuk Prita" yang cepat meluas ke seluruh negeri.
 Gerakan ini menjadi inspirasi gerakan koin-koin yang lain dan diyakini sebagai representasi perjuangan masyarakat kecil. 
 
Dalam sidang, PN Tangerang kemudian membebaskan Prita pada 2009, tetapi jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan oleh MA. RS Omni juga mengajukan gugatan perdata pada Prita. Namun, di tingkat MA, gugatan tersebut ditolak, saat itu yang memutus adalah mantan Ketua MA Harifin Tumpa. dilakukannya.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

KAB. TANGERANG
Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:51

Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.

NASIONAL
Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:59

PT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.

BANDARA
Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:45

Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill