Connect With Us

Meski diprotes, Status Desa jadi Kelurahan Tetap diketuk DPRD Tangsel

| Senin, 8 Oktober 2012 | 23:14

Bambang P Rachmadi Ketua DPRD Kota Tangsel. (tangerangnews / deddy)

TANGERANG-Meski mendapat protes sejumlah warga . Namun, DPRD Kota Tangsel dan  Pemkot Tangsel bersama dengan DPRD setempat terus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Desa Menjadi Kelurahan, Senin (8/10). Dengan demikian, secara resmi 5 desa di Kecamatan Setu berubah statusnya mulai hari ini.
 
Ketua DPRD Kota Tangsel Bambang P Rachmadi menilai, mekanisme pengesahan Raperda Perubahan Desa Menjadi Kelurahan yang diproses Pemkot maupun DPRD sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, tidak ada lagi celah yang dapat membatalkan pengesahan Raperda ini menjadi Perda. “Semua prosesnya sudah sesuai mekanisme,” kata Bambang usai Sidang Paripuran Pengesahan 4 Raperda.
 
Perubahan desa menjadi kelurahan yang dimaksud, adalah perubahan Desa Kranggan, Desa Babakan, Desa Bakti Jaya, Desa Kademangan, dan Desa Setu. “Benar sekali, pengesahan Raperda menjadi Perda ini melalui tahapan. Jika ada masyarakat yang belum puas, akan jadi tugas kami pula untuk memberikan sosialisasi dan pencerahan,” kata Benyamin Davnie, Wakil Walikota Tangsel.
 
Percepat Pembangunan 
Menurut Benyamin, perubahan status desa menjadi kelurahan merupakan amanat undang-undang pemekaran Kota Tangsel. Dimana, untuk mempermudah koordinasi dan percepatan pembangunan, perlu peningkatan status tersebut. “Dan sudah juga jadi kewajiban kami untuk menuntaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan status tersebut, mulai dari aparatur sampai dengan infastrukturnya, itu pasti kami pikirkan,” imbuhnya.
 
Disinggung soal mekanisme penyusunan aparatur kelurahan di lima desa tersebut, Benyamin menyatakan, meskipun cukup sulit menentukan pejabat lurah, sampai dengan pejabat adminisitrasi pada kelurahan, pihaknya akan menyiapkannya secara bertahap. Maksimal, dalam kurun setahun, semua perangkat itu siap.
 
“Selama kami mempersiapkan perangkatnya, kami akan berikan waktu kepada kepala desa yang ada untuk terus melakukan koordinasi. Dan memang, tidak menjadi kewajiban bahwa kepala desa yang ada saat ini otomatis menjadi lurah, dimana untuk status kelurahan semua pegawai harus diisi dengan pejabat dari PNS,” tandasnya.

NASIONAL
Libur Nasional dan Cuti Bersama Dinilai Rugikan Produktivitas, Ekonom Minta Pemerintah Evaluasi

Libur Nasional dan Cuti Bersama Dinilai Rugikan Produktivitas, Ekonom Minta Pemerintah Evaluasi

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:28

Banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia mulai menuai keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Sebab, dinilai menurunkan produktivitas, sementara kewajiban membayar gaji karyawan tetap harus dipenuhi secara penuh.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 12:28

Pemerintah Provinsi Banten akan menjalankan program sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKh swasta mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

OPINI
Manipulasi Angka Kemiskinan BPS Indonesia vs Data Bank Dunia

Manipulasi Angka Kemiskinan BPS Indonesia vs Data Bank Dunia

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:28

Inilah dampak dari sistem kapitalisme dalam pengelolaan ekonomi. Indikator kemiskinan dibuat serendah mungkin agar negara bisa mengklaim berhasil menurunkan angka kemiskinan. Padahal faktanya, kemiskinan tidak benar-benar berkurang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill