Connect With Us

Pemkot Tangsel Serahkan Dua Raperda

| Senin, 5 November 2012 | 20:59

Benyamin Davnie (tangerangnews / rangga)

 


TANGERANG-Pemkot Tangsel menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kota Tangsel, Senin (5/11).Kedua raperda itu adalah, sistem kesehatan dan raperda pengelolaan sampah.
    Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam sambutannya mengatakan, raperda kesehatan daerah diusulkan berdasarkan amanat UUD 1945. "Dalam hal ini, pasal 28 ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Bang Ben.

    Maka, sejalan dengan amanat tersebut telah tertuang sistem kesehatan nasional (SKN) pada tahun 2009. Selanjutnya, dimuat Undang-undang Kesehatan No. 36 /2009 tentang kesehatan sebagai landasan operasional pembangunan kesehatan secara nasional.
    "Selanjutnya, ketentuan dalam pasal 3 UU Kesehatan No. 36/2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang," paparnya.

    Agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. "Dalam prospek pembangunan manusia, pembangunan kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia," tuturnya.
    Berdasarkan hal tadi, lanjutnya maka Pemkot Tangsel memandang perlu membangun regulasi pengaturan kesehatan di Kota Tangsel.
 
Dengan tujuan, sebagai perwujudan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya."Pengaturan sistem kesehatan ini mengacu pada arah dan tahapan pembangunan kesehatan yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang bidang kesehatan," katanya.
   
Kemudian, mengenai raperda pengelolaan sampah, Bang Ben menjelaskan, selama ini sampah menjadi permasalahan. Baik dilevel regional maupun nasional. Dengan alasan ini maka, pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Pengelolaan yang apik dari hulu ke hilir. "Tujuannya agar, memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan," tuturnya.
 
TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:49

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill