Connect With Us

Pemkot Tangsel Serahkan Dua Raperda

| Senin, 5 November 2012 | 20:59

Benyamin Davnie (tangerangnews / rangga)

 


TANGERANG-Pemkot Tangsel menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kota Tangsel, Senin (5/11).Kedua raperda itu adalah, sistem kesehatan dan raperda pengelolaan sampah.
    Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam sambutannya mengatakan, raperda kesehatan daerah diusulkan berdasarkan amanat UUD 1945. "Dalam hal ini, pasal 28 ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Bang Ben.

    Maka, sejalan dengan amanat tersebut telah tertuang sistem kesehatan nasional (SKN) pada tahun 2009. Selanjutnya, dimuat Undang-undang Kesehatan No. 36 /2009 tentang kesehatan sebagai landasan operasional pembangunan kesehatan secara nasional.
    "Selanjutnya, ketentuan dalam pasal 3 UU Kesehatan No. 36/2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang," paparnya.

    Agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. "Dalam prospek pembangunan manusia, pembangunan kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia," tuturnya.
    Berdasarkan hal tadi, lanjutnya maka Pemkot Tangsel memandang perlu membangun regulasi pengaturan kesehatan di Kota Tangsel.
 
Dengan tujuan, sebagai perwujudan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya."Pengaturan sistem kesehatan ini mengacu pada arah dan tahapan pembangunan kesehatan yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang bidang kesehatan," katanya.
   
Kemudian, mengenai raperda pengelolaan sampah, Bang Ben menjelaskan, selama ini sampah menjadi permasalahan. Baik dilevel regional maupun nasional. Dengan alasan ini maka, pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Pengelolaan yang apik dari hulu ke hilir. "Tujuannya agar, memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan," tuturnya.
 
BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

KAB. TANGERANG
Tercemar Pestisida, Dinas Perikanan Tangerang Imbau Warga Tidak Konsumsi dan Jual Hasil Tangkapan Laut

Tercemar Pestisida, Dinas Perikanan Tangerang Imbau Warga Tidak Konsumsi dan Jual Hasil Tangkapan Laut

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:40

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang meminta kepada masyarakat pesisir Utara Kabupaten Tangerang untuk tidak mengkonsumsi maupun memperjualbelikan ikan hasil tangkapan dari laut.

KOTA TANGERANG
Bukan dari Sambaran Kilat, Sejarah Asal-usul Nama Kelurahan Petir Kota Tangerang

Bukan dari Sambaran Kilat, Sejarah Asal-usul Nama Kelurahan Petir Kota Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:34

Nama Kelurahan Petir di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kerap dikaitkan dengan fenomena alam berupa sambaran kilat. Namun catatan sejarah justru mengungkapkan hal yang berbeda.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill