Connect With Us

Perda Kebebasan Memperoleh Informasi di Tangsel telah Diatur

| Selasa, 6 November 2012 | 15:12

Benyamin Davnie (tangerangnews / rangga)



TANGERANG
-Ke depan, pejabat di Kota Tangsel wajib memberikan informasi kepada masyarakat.  
Kewajiban tak boleh menyembunyikan  informasi ini melekat bagi semua pejabat setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sah menjadi perda.

    Senin (5/11), raperda ini diserahkan ke Badan Legislasi (Banleg) melalui rapat paripurna DPRD Kota Tangsel.
 
"Pengusulan raperda ini, sebagai bentuk menjalankan peraturan kebebasan informasi publik," kata HM Salbini, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangsel, Senin (5/11).

    Salbini melanjutkan, sejak 2008 Indonesia telah memberikan arah kebebasan keterbukaan informasi public, yaitu melalui Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
 
Maka, dalam rangka menyesuaikan ketentuan itu, pemerintah daerah mesti membuat regulasi tentang keterbukaan informasi. "Dalam rangka menyusun pemerintahan penyelenggaran informasi harus ada aturannya di daerah," katanya.
   
Kemudian, dalam aturan itu, lanjut Salbini akan dituangkan kewajiban pemerintah daerah dalam hal ini pejabat badan atau dinas untuk membuka informasi selebar-lebarnya.
Sehingga, tidak ada informasi yang tersendat. "Semua informasi penyelenggaraan pembangunan harus terbuka kepada masyarakat. Supaya, sumbangsih masyarakat dalam pembangunan ini jelas," ujarnya.
    Akan tetapi, karena dalam Undang-undang tentang KIP ada klausul pengecualian, dalam perda transparansi penyelenggaran pemerintahan daerah ini ada pengecualian.
 
Terdapat klasifikasi informasi yang bisa dikecualikan. "Sehingga ada aturan jelas bahwa suatu dokumen, atau informasi itu tidak bisa diberikan kepada masyarakat umum," terangnya.
    Dilanjutkan Salbini, pembentukkan raperda ini merupakan upaya memberikan solusi atas kebuntuan informasi di masyarakat.
 
 Selama ini, di Kota Tangsel masih sering terjadi sengketa informasi. Hal ini menyisakan preseden buruk untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kota Tangsel.
 
"Ini merupakan solusi masyarakat ketika sulit mendapatkan dokumen publik," tuturnya.
    Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan siap melaksanakan kebijakan itu. Tentunya setelah, regulasi itu ditetapkan. "Kalau kita siap saja. Toh, sebenarnya segala pembangunan itu kita lakukan untuk masyarakat," terang Benyamin Davnie.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Dadang M Epid juga sependapat. Menurut Dadang selama ini, dirinya tidak pernah pelit informasi.
Bahkan,  selalu bekerja sama dengan media massa sebagai upaya membuka komunikasi itu. "Sampaikan saja kalau ada masalah. Justru kita senang, kalau ternyata ada masalah di masyarakat yang tidak kita ketahui," tutur Dadang.

BISNIS
Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:06

Mengawali 2024, kinerja BTPN Syariah tetap terjaga. Hal ini tak lepas dari upaya Bank yang selektif dalam menyalurkan pembiayaan serta program pendampingan yang semakin intensif ke masyarakat inklusi.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill