Connect With Us

Perda Kebebasan Memperoleh Informasi di Tangsel telah Diatur

| Selasa, 6 November 2012 | 15:12

Benyamin Davnie (tangerangnews / rangga)



TANGERANG
-Ke depan, pejabat di Kota Tangsel wajib memberikan informasi kepada masyarakat.  
Kewajiban tak boleh menyembunyikan  informasi ini melekat bagi semua pejabat setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sah menjadi perda.

    Senin (5/11), raperda ini diserahkan ke Badan Legislasi (Banleg) melalui rapat paripurna DPRD Kota Tangsel.
 
"Pengusulan raperda ini, sebagai bentuk menjalankan peraturan kebebasan informasi publik," kata HM Salbini, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangsel, Senin (5/11).

    Salbini melanjutkan, sejak 2008 Indonesia telah memberikan arah kebebasan keterbukaan informasi public, yaitu melalui Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
 
Maka, dalam rangka menyesuaikan ketentuan itu, pemerintah daerah mesti membuat regulasi tentang keterbukaan informasi. "Dalam rangka menyusun pemerintahan penyelenggaran informasi harus ada aturannya di daerah," katanya.
   
Kemudian, dalam aturan itu, lanjut Salbini akan dituangkan kewajiban pemerintah daerah dalam hal ini pejabat badan atau dinas untuk membuka informasi selebar-lebarnya.
Sehingga, tidak ada informasi yang tersendat. "Semua informasi penyelenggaraan pembangunan harus terbuka kepada masyarakat. Supaya, sumbangsih masyarakat dalam pembangunan ini jelas," ujarnya.
    Akan tetapi, karena dalam Undang-undang tentang KIP ada klausul pengecualian, dalam perda transparansi penyelenggaran pemerintahan daerah ini ada pengecualian.
 
Terdapat klasifikasi informasi yang bisa dikecualikan. "Sehingga ada aturan jelas bahwa suatu dokumen, atau informasi itu tidak bisa diberikan kepada masyarakat umum," terangnya.
    Dilanjutkan Salbini, pembentukkan raperda ini merupakan upaya memberikan solusi atas kebuntuan informasi di masyarakat.
 
 Selama ini, di Kota Tangsel masih sering terjadi sengketa informasi. Hal ini menyisakan preseden buruk untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kota Tangsel.
 
"Ini merupakan solusi masyarakat ketika sulit mendapatkan dokumen publik," tuturnya.
    Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan siap melaksanakan kebijakan itu. Tentunya setelah, regulasi itu ditetapkan. "Kalau kita siap saja. Toh, sebenarnya segala pembangunan itu kita lakukan untuk masyarakat," terang Benyamin Davnie.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Dadang M Epid juga sependapat. Menurut Dadang selama ini, dirinya tidak pernah pelit informasi.
Bahkan,  selalu bekerja sama dengan media massa sebagai upaya membuka komunikasi itu. "Sampaikan saja kalau ada masalah. Justru kita senang, kalau ternyata ada masalah di masyarakat yang tidak kita ketahui," tutur Dadang.

NASIONAL
Transfer Teknologi Medis, Bethsaida Hospital Gandeng National Taiwan University Hospital

Transfer Teknologi Medis, Bethsaida Hospital Gandeng National Taiwan University Hospital

Kamis, 11 September 2025 | 13:14

Upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan terus dilakukan Bethsaida Hospital Gading Serpong. 

KAB. TANGERANG
DSA (Digital Subtraction Angiography), Bantu Dokter ‘Melihat Jalur Macet’ di Pembuluh Darah Otak

DSA (Digital Subtraction Angiography), Bantu Dokter ‘Melihat Jalur Macet’ di Pembuluh Darah Otak

Jumat, 12 September 2025 | 09:10

Pusing mendadak, wajah terasa baal sebelah, sulit bicara, atau tangan tiba-tiba lemas, gejala seperti ini sering dianggap sepele. Padahal, bisa jadi itu merupakan gejala dari gangguan pembuluh darah otak, salah satunya adalah stroke.

KOTA TANGERANG
Waspada Cuaca Ekstrem 11–14 September 2025 di Kota Tangerang 

Waspada Cuaca Ekstrem 11–14 September 2025 di Kota Tangerang 

Kamis, 11 September 2025 | 20:17

Memasuki pekan kedua September 2025, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Kota Tangerang. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill