Connect With Us

Perda Kebebasan Memperoleh Informasi di Tangsel telah Diatur

| Selasa, 6 November 2012 | 15:12

Benyamin Davnie (tangerangnews / rangga)



TANGERANG
-Ke depan, pejabat di Kota Tangsel wajib memberikan informasi kepada masyarakat.  
Kewajiban tak boleh menyembunyikan  informasi ini melekat bagi semua pejabat setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sah menjadi perda.

    Senin (5/11), raperda ini diserahkan ke Badan Legislasi (Banleg) melalui rapat paripurna DPRD Kota Tangsel.
 
"Pengusulan raperda ini, sebagai bentuk menjalankan peraturan kebebasan informasi publik," kata HM Salbini, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangsel, Senin (5/11).

    Salbini melanjutkan, sejak 2008 Indonesia telah memberikan arah kebebasan keterbukaan informasi public, yaitu melalui Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
 
Maka, dalam rangka menyesuaikan ketentuan itu, pemerintah daerah mesti membuat regulasi tentang keterbukaan informasi. "Dalam rangka menyusun pemerintahan penyelenggaran informasi harus ada aturannya di daerah," katanya.
   
Kemudian, dalam aturan itu, lanjut Salbini akan dituangkan kewajiban pemerintah daerah dalam hal ini pejabat badan atau dinas untuk membuka informasi selebar-lebarnya.
Sehingga, tidak ada informasi yang tersendat. "Semua informasi penyelenggaraan pembangunan harus terbuka kepada masyarakat. Supaya, sumbangsih masyarakat dalam pembangunan ini jelas," ujarnya.
    Akan tetapi, karena dalam Undang-undang tentang KIP ada klausul pengecualian, dalam perda transparansi penyelenggaran pemerintahan daerah ini ada pengecualian.
 
Terdapat klasifikasi informasi yang bisa dikecualikan. "Sehingga ada aturan jelas bahwa suatu dokumen, atau informasi itu tidak bisa diberikan kepada masyarakat umum," terangnya.
    Dilanjutkan Salbini, pembentukkan raperda ini merupakan upaya memberikan solusi atas kebuntuan informasi di masyarakat.
 
 Selama ini, di Kota Tangsel masih sering terjadi sengketa informasi. Hal ini menyisakan preseden buruk untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kota Tangsel.
 
"Ini merupakan solusi masyarakat ketika sulit mendapatkan dokumen publik," tuturnya.
    Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan siap melaksanakan kebijakan itu. Tentunya setelah, regulasi itu ditetapkan. "Kalau kita siap saja. Toh, sebenarnya segala pembangunan itu kita lakukan untuk masyarakat," terang Benyamin Davnie.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Dadang M Epid juga sependapat. Menurut Dadang selama ini, dirinya tidak pernah pelit informasi.
Bahkan,  selalu bekerja sama dengan media massa sebagai upaya membuka komunikasi itu. "Sampaikan saja kalau ada masalah. Justru kita senang, kalau ternyata ada masalah di masyarakat yang tidak kita ketahui," tutur Dadang.

TANGSEL
BKN Keluarkan Rekomendasi Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel, Pemkot Tancap Gas Akselerasi Program

BKN Keluarkan Rekomendasi Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel, Pemkot Tancap Gas Akselerasi Program

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) telah rampung.

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

BISNIS
Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28

Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill