Connect With Us

Raperda Transparansi DPRD Tangsel Masih Lemah

| Minggu, 2 Desember 2012 | 18:51

Gedung DPRD Kota Tangsel, di Setu. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menilai bahwa muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan masih lemah dan lebih dari 60 persennya hasil jiplakan UU no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
 
Selain itu, Raperda hasil usulan inisitaif Fraksi PKS tersebut tidak mengatur tentang bagaimana keterbukaan informasi publik ditungkan secara gamblang dan bebas disadur masyarakat luas. “Kalau tidak mengatur soal keterbukaan publik secara gamblang, kami rasa tidak perlu Raperda itu dibuat,” kata Aru Wijayanto, Koordinator TRUTH, Minggu (2/12).
 
Menurut analisa TRUTH lagi, Raperda inisiatif DPRD juga tidak memuat semangat keterbukaan informasi publik seperti yang diamanatkan dalam UU no 14/2008. Dimana, lebih dari 60 persen muatan pasal-pasal yang terdapat di Raperda ini mengadopsi UU no 14/2008 tentang KIP. “Singkatnya, Raperda itu sesuatu yang tidak perlu. Sebab pasal-pasal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang terkait,” bebernya.
 
Parahnya lagi, jelas Aru, terdapat ketidaksesuaian antara judul dengan materi Raperda. Bila judul Raperda tertera tentang Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, idealnya Raperda ini hanya mengatur mekanisme keterbukaan informasi seputar lembaga eksekutif. “Tapi isinya juga mengatur materi tentang institusi publik lain seperti legislatif, yudikatif, partai politik, dan badan publik lain,” imbuhnya.
 
Masih kata Aru, dalam Bab X, Pasal 34-45, Raperda tersebut mengatur tentang pembentukan Komisi Informasi Kota Tangsel serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Persoalannya, ketentuan mengenai itu tidak diperlukan lantaran mekanisme pembentukan Komisi Informasi sudah diatur dalam UU No 14/2008.
 
“Kami berharap, Raperda itu harusnya menguatkan bagaimana ada aturan yang dapat menguatkan posisi dan peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Yang tujuannya jelas agar PPID dapat bekerja serta membangun standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sebagai bagian dari penerapan sistem UU No. 14/2008,” singkatnya.
 
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD asal Fraksi PKS Ruhamaben mengatakan, saat ini Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut masih bekerja dan masih menyempurnakan isi aturannya. Makanya, dia menyarankan, jika ada masukan lebih baik diberikan saat masih dibahas. “Jika ada masukan cepat diserahkan, sebab jika sudah jadi Perda (peraturan daerah) lebih sulit merubahnya,” imbaunya.
 
Menurutnya, masih ada kesempatan bagi pihak manapun, termasuk masyarakat luas untuk memberikan masukan atas aturan yang dibahas di DPRD. “Sebelum ketuk palu, segera usulan itu diberikan kepada Pansus. Silahkan datangi Ketua Pansus Arief (Wahyudi), dia dari Fraksi PKS juga,” tandasnya.
 
HIBURAN
Jadwal MPL ID Season 13 Minggu ke-9, Nyawa Terakhir RRQ untuk Lolos Playoff

Jadwal MPL ID Season 13 Minggu ke-9, Nyawa Terakhir RRQ untuk Lolos Playoff

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:31

MLBB Profesional League (MPL) Indonesia season 13 telah memasuki Minggu ke-9.

NASIONAL
PLTA Jatigede Rampung Dibangun, Kapasitasnya 2 x 55 MegaaWatt

PLTA Jatigede Rampung Dibangun, Kapasitasnya 2 x 55 MegaaWatt

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:18

PT PLN (Persero) telah menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede dengan kapasitas 2 x 55 MegaWatt (MW) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 16 Mei 2024.

PROPERTI
Laris Manis, Northridge Ultimate Business Center di BSD City Kembali Diluncurkan

Laris Manis, Northridge Ultimate Business Center di BSD City Kembali Diluncurkan

Kamis, 16 Mei 2024 | 22:21

Sinar Mas Land kembali meluncurkan produk komersial terbaru yakni Northridge Ultimate Business Center. Berlokasi strategis di pusat BSD City, klaster komersial premium ini dibangun di atas lahan seluas 9.972 m2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill