Connect With Us

Raperda Transparansi DPRD Tangsel Masih Lemah

| Minggu, 2 Desember 2012 | 18:51

Gedung DPRD Kota Tangsel, di Setu. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menilai bahwa muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan masih lemah dan lebih dari 60 persennya hasil jiplakan UU no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
 
Selain itu, Raperda hasil usulan inisitaif Fraksi PKS tersebut tidak mengatur tentang bagaimana keterbukaan informasi publik ditungkan secara gamblang dan bebas disadur masyarakat luas. “Kalau tidak mengatur soal keterbukaan publik secara gamblang, kami rasa tidak perlu Raperda itu dibuat,” kata Aru Wijayanto, Koordinator TRUTH, Minggu (2/12).
 
Menurut analisa TRUTH lagi, Raperda inisiatif DPRD juga tidak memuat semangat keterbukaan informasi publik seperti yang diamanatkan dalam UU no 14/2008. Dimana, lebih dari 60 persen muatan pasal-pasal yang terdapat di Raperda ini mengadopsi UU no 14/2008 tentang KIP. “Singkatnya, Raperda itu sesuatu yang tidak perlu. Sebab pasal-pasal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang terkait,” bebernya.
 
Parahnya lagi, jelas Aru, terdapat ketidaksesuaian antara judul dengan materi Raperda. Bila judul Raperda tertera tentang Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, idealnya Raperda ini hanya mengatur mekanisme keterbukaan informasi seputar lembaga eksekutif. “Tapi isinya juga mengatur materi tentang institusi publik lain seperti legislatif, yudikatif, partai politik, dan badan publik lain,” imbuhnya.
 
Masih kata Aru, dalam Bab X, Pasal 34-45, Raperda tersebut mengatur tentang pembentukan Komisi Informasi Kota Tangsel serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Persoalannya, ketentuan mengenai itu tidak diperlukan lantaran mekanisme pembentukan Komisi Informasi sudah diatur dalam UU No 14/2008.
 
“Kami berharap, Raperda itu harusnya menguatkan bagaimana ada aturan yang dapat menguatkan posisi dan peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Yang tujuannya jelas agar PPID dapat bekerja serta membangun standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sebagai bagian dari penerapan sistem UU No. 14/2008,” singkatnya.
 
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD asal Fraksi PKS Ruhamaben mengatakan, saat ini Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut masih bekerja dan masih menyempurnakan isi aturannya. Makanya, dia menyarankan, jika ada masukan lebih baik diberikan saat masih dibahas. “Jika ada masukan cepat diserahkan, sebab jika sudah jadi Perda (peraturan daerah) lebih sulit merubahnya,” imbaunya.
 
Menurutnya, masih ada kesempatan bagi pihak manapun, termasuk masyarakat luas untuk memberikan masukan atas aturan yang dibahas di DPRD. “Sebelum ketuk palu, segera usulan itu diberikan kepada Pansus. Silahkan datangi Ketua Pansus Arief (Wahyudi), dia dari Fraksi PKS juga,” tandasnya.
 
TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

TANGSEL
Dinilai Cacat Regulasi, OKP Lintas Agama Menolak Musda Ke-5 KNPI Tangsel

Dinilai Cacat Regulasi, OKP Lintas Agama Menolak Musda Ke-5 KNPI Tangsel

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:05

Organisasi Kepemudaan (OKP) Tangerang Selatan (Tangsel) menolak Musyawarah Daerah (Musda)-5 Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI).

BANDARA
Sepekan Penerbangan Haji, InJourney Airports Layani Keberangkatan 52 Ribu Jemaah

Sepekan Penerbangan Haji, InJourney Airports Layani Keberangkatan 52 Ribu Jemaah

Senin, 12 Mei 2025 | 21:03

Bandara-bandara PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Aiports) dalam satu minggu penyelenggaraan penerbangan haji pada 2 - 8 Mei 2025, telah melayani keberangkatan sekitar 52 ribu jemaah calon haji ke Tanah Suci.

AYO! TANGERANG CERDAS
Waktunya Fleksibel, Segini Biaya Kuliah di Universitas Terbuka 

Waktunya Fleksibel, Segini Biaya Kuliah di Universitas Terbuka 

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:21

Bagi siswa kelas 12 yang berencana kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) namun ingin waktu belajar yang fleksibel, Universitas Terbuka (UT) bisa menjadi pilihan ideal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill