Connect With Us

Raperda Transparansi DPRD Tangsel Masih Lemah

| Minggu, 2 Desember 2012 | 18:51

Gedung DPRD Kota Tangsel, di Setu. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menilai bahwa muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan masih lemah dan lebih dari 60 persennya hasil jiplakan UU no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
 
Selain itu, Raperda hasil usulan inisitaif Fraksi PKS tersebut tidak mengatur tentang bagaimana keterbukaan informasi publik ditungkan secara gamblang dan bebas disadur masyarakat luas. “Kalau tidak mengatur soal keterbukaan publik secara gamblang, kami rasa tidak perlu Raperda itu dibuat,” kata Aru Wijayanto, Koordinator TRUTH, Minggu (2/12).
 
Menurut analisa TRUTH lagi, Raperda inisiatif DPRD juga tidak memuat semangat keterbukaan informasi publik seperti yang diamanatkan dalam UU no 14/2008. Dimana, lebih dari 60 persen muatan pasal-pasal yang terdapat di Raperda ini mengadopsi UU no 14/2008 tentang KIP. “Singkatnya, Raperda itu sesuatu yang tidak perlu. Sebab pasal-pasal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang terkait,” bebernya.
 
Parahnya lagi, jelas Aru, terdapat ketidaksesuaian antara judul dengan materi Raperda. Bila judul Raperda tertera tentang Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, idealnya Raperda ini hanya mengatur mekanisme keterbukaan informasi seputar lembaga eksekutif. “Tapi isinya juga mengatur materi tentang institusi publik lain seperti legislatif, yudikatif, partai politik, dan badan publik lain,” imbuhnya.
 
Masih kata Aru, dalam Bab X, Pasal 34-45, Raperda tersebut mengatur tentang pembentukan Komisi Informasi Kota Tangsel serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Persoalannya, ketentuan mengenai itu tidak diperlukan lantaran mekanisme pembentukan Komisi Informasi sudah diatur dalam UU No 14/2008.
 
“Kami berharap, Raperda itu harusnya menguatkan bagaimana ada aturan yang dapat menguatkan posisi dan peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Yang tujuannya jelas agar PPID dapat bekerja serta membangun standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sebagai bagian dari penerapan sistem UU No. 14/2008,” singkatnya.
 
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD asal Fraksi PKS Ruhamaben mengatakan, saat ini Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut masih bekerja dan masih menyempurnakan isi aturannya. Makanya, dia menyarankan, jika ada masukan lebih baik diberikan saat masih dibahas. “Jika ada masukan cepat diserahkan, sebab jika sudah jadi Perda (peraturan daerah) lebih sulit merubahnya,” imbaunya.
 
Menurutnya, masih ada kesempatan bagi pihak manapun, termasuk masyarakat luas untuk memberikan masukan atas aturan yang dibahas di DPRD. “Sebelum ketuk palu, segera usulan itu diberikan kepada Pansus. Silahkan datangi Ketua Pansus Arief (Wahyudi), dia dari Fraksi PKS juga,” tandasnya.
 
WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:49

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill