Connect With Us

Pelaku Pembunuhan Siswa SMP Diringkus

| Kamis, 13 Desember 2012 | 16:30

Saiful Hanifah saat ditunjukan petugas polisi kepada wartawan. (tangerangnews / dira)

 


TANGERANG
- Pelaku pemunuhan Siswa SMP Tirta Buaran, Dwi Saputra Atmoko,14, yang terbunuh di semak-semak ilalang  pada 7 Desember 2012 di tanah kosong Kampung. Buaran RT 03/RW 08 Pondok Benda, Pamulang, akhirnya berhasil diringkus Kamis (13/12).

Kapolsek Pamulang Mochamad Nasir mengatakan, dari kemarin kita mendapat laporan dan langsung melakukan penyisiran, pelaku pulang ke rumah di jalan parama RT 03/08, Pondok Benda, pamulang pada jam 04.00 WIB pagi, dan kita sudah bergerak dari jam 10.00 malam, pelaku tidak melawan ketika ditangkap, walaupun sempat tidak mengaku.
 
Nama pelaku adalah Saiful Hanifah. Pelaku masih berumur 17 tahun. "Tidak memiliki pekerjaan, tidak sekolah juga, pernah menarik angkot, tapi tidak permanen, belum ada pekerjaan tetap," ujarnya.

Nasir melanjutkan, barang buktinya adalah kayu pohon sepanjang 70 centimeter, ada dibawah tumpukan korban.
 
Menurut pengakuan pelaku, korban di ajak ngobrol di semak-semak lokasi kejadian, sambil jongkok dihajar dari belakang, eksekusinya di bawah jam 02.00 WIB, kemungkinan jam 12.00 WIB atau jam 01.00 WIB.  "Keinginan dari yang dia sampaikan hanya ingin mengambil telepon selular milik korban," kata Kapolsek.
 
Nasir menambahkan, korban dan pelaku adalah teman, kita belum tahu apa ada masalah sentimentil atau tidak. "Pelaku terkena pasal 338, ya, jika direncanakan hukuman seumur hidup, tapi nanti dikembangkan dalam proses penyelidikan dengan ancaman 20 tahun" ujarnya

Nasir mengatakan, pelaku akan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan terkait masih dibawah umur, nanti di sana yang akan menangani. "Usianya masih dibawah dewasa, 17 tahun" kata dia. 

Saiful Hanifah ,17, mengatakan, dirinya meminta korban untuk mengantarnya ke parakan, Pamulang. Lantas di mengajak korbang ke kebun, lalu memukulnya dengan kayu, dirinya mengaku ingin mengambil ponsel  korban. "Mau mabok saja" kata dia.

Pelaku mengenal korban yang sama-sama suka bermain di warnet, dan hanya mengenal korban begitu saja, setelah melakukan pembunuhan, dirinya mengaku kembali ke warnet. "Enggak lama saya main di warnet, saya minta dianterin teman saya untuk menjual ponsel, dan laku Rp230.000" ujarnya.
 Dirinya tidak tahu sebelumnya korban sudah meninggal, dia meninggalkan begitu saja ketika korban tidak bergerak.
Pelaku pernah mengendarai angkot jurusan Bukit pamulang-Ciputat. Pelaku menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang.

Suantoro ,14, salah seorang teman pelaku yang rumahnya di jl. Inpres RT 04/09, Pamulang mengatakan, dirinya dan pelaku sering bermain warnet yang bernama Arenet seminggu biasa 3-4 hari bertemu dengan pelaku, karena sering bermain internet. "Saya cuma bertemu begitu saja dengan pelaku," terangnya.
 
PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

BISNIS
Local Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Bisnis Media di Era Digital

Local Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Bisnis Media di Era Digital

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:31

International Media Support (IMS) dari Denmark bersama Suara.com menggelar Local Media Summit (LMS) 2026 di Manhattan Hotel Jakarta, 22-23 Oktober 2026.

HIBURAN
BBQ City Light dan Staycation Jadi Andalan Fame Hotel Gading Serpong Sambut Tahun Baru 2027

BBQ City Light dan Staycation Jadi Andalan Fame Hotel Gading Serpong Sambut Tahun Baru 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 | 20:26

Fame Hotel Gading Serpong menawarkan paket staycation untuk menyambut Tahun Baru 2027 dengan harga mulai Rp899.999.

BANDARA
Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:46

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill