Reporter : Danang Andrio
TANGERANG- Petugas Polsek Ciputat Kota Tangsel mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap pelawak Muhammad Sulaeman atau yang lebih sering dikenal Bolot, jika dalam dua kali pemanggilan tidak memenuhi panggilan.
Itu semua menyusul setelah Mulyadi alias Sam (anak Bolot) dan Surya (menantu Bolot) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menghuni sel Polsek Ciputat sejak Rabu (12/12) malam.
Kanit Reskrim Polsek Ciputat, AKP. Syamsudin mengatakan, dari hasil keterangan dan pemanggilan sejumlah saksi-saksi pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk Bolot pada Kamis (13/12).
"Saat ini kita tunggu tiga hari setelah pemanggilan. Jika tidak datang kita akan kirimkan surat pemanggilan kedua," ucapnya, Jumat (14/12).
Syamsudin menambahkan, jika dalam pemanggilan kedua tidak datang juga, maka akan dilakukan penjemputan secara paksa. “Kalau pemanggilan kedua tidak datang juga, terpaksa kita akan melakukan penjemputan paksa,” ujarnya.
Adapun pasal yang telah diduga dilanggar anak dan menantu Bolot menurut Syamsudin, Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
"Jika sampai mengabaikan pemanggilan kedua, terpaksa kita akan jemput secara paksa," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Rangga Putra Sadewa ,16, melaporkan anak menantu dan Bolot itu ke Polsek Ciputat dengan LP 261/ K / XII / 2012 / Sek Cip, pada Jumat (7/12) lalu.
Warga yang mengontrak dikontrakan Bolot yang berlokasi di Kampung Gunung, Gang Betawi RT 02/09 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel itu mengaku mengalami luka memar , lecet dibagian pipi sebelah kiri, leher dibagian belakang dan punggungnya setelah dikeroyok keluarga Bolot. Rangga diduga keluarga Bolot telah melakukan pemukulan terhadap cucu Bolot.