TANGERANG-Partai Peduli Rakat Nasional (PPRN) dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) diputuskan tidak lolos verifikasi faktual KPU Kota Tangsel dalam Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2014 di Serpong, Rabu (19/12).
Ketua KPU Kota Tangsel Iman Perwira Bachsan mengatakan, PPRN) dan PKBIB dianggap tidak memenuhi persyaratan lantaran tidak memiliki keanggotaan minimal 1000 orang sesuai dengan ketentuan UU 8/2012 dan Peraturan KPU 14no /2012 dan no 18/2012 tetang Partai Peserta Pemilu.
“Dalam ketentuan undang-undang dan aturan KPU sudah jelas bahwa setiap parti yang akan mengikuti Pemilu 2014 harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Diantaranya menyerahkan sebanyak 1000 KTA. Dua partai ini ada masalah di keanggotaan dan persyaratan pengurusan lainnya,” jelas Iman.
Iman menyampaikan, sebelum menetapkan pleno, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan. Hanya saja, dari keringanan itu, tetap saja PPRN dan PKBIB tidak memenuhi syarat. “Jadi, dengan tidak lolosnya dua partai tersebut, hanya 14 yang lolos persyaratan verifikasi faktual,” tandasnya.
Selanjutnya, kata Iman, pihaknya akan melakukan verifikasi lanjutan atas 18 partai politik yang direkomendasikan oleh Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pamilu (DKPP). Verifikasi itu akan dilaksanakan mulai 19-28 Desember 2012. “Setelah verifikasi itu, kami akan plenokan lagi, mana-mana saja yang memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Adapun 14 partai politik yang dinyatakan lolos persyaratan antara lain, PAN, PBB, PDIP, PDP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PKPI, PKS, PKB, PPN, PPP, dan Nasdem. “Dari 16 partai itu, hanya dua partai baru yang lolos verifikasi faktual di Tangsel. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi di tingkat Provinsi,” singkatnya.
Ketua PPRN Kota Tangsel Sutan Ismail Alamsyah menyatakan, pihaknya tetap akan mencalonkan anggotanya sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2014 mendatang. Sebab, pihaknya yakin dalam verifikasi tingkat Provinsi akan lolos. “Saya akan maju terus. Kalau perlu saya gugat KPU Tangsel, sebab, dari persyaratan yang ada saya yakin partai ini lolos,” imbuhnya.
Anggota KPU Provinsi Banten Lukman Hakim menyatakan, partai yang tidak lolos dalam verifikasi tingkat Kota/Kabupaten masih akan diverifikasi di tingkat provinsi. Nantinya, keputusan partai mana saja yang sah mengusulkan calegnya ada di provinsi. “Di provinsi harus lolos 100 persen, kalau tidak, kemungkinan di nasional juga tidak lolos. Nanti kami verifikasi semua partai yang sudah di verifikasi di kota/kabupaten pada 22 Desember mendatang,” terangnya.
(DNG)