Connect With Us

Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Anak-anak Wajib Izin Orang Tua Jika Ingin Main TikTok 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 17 April 2025 | 16:39

Logo TikTok. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. 

Dilansir dari CNBC Indonesia, salah satu poin utama dalam aturan ini adalah kewajiban platform digital seperti Google, Meta, TikTok, dan X untuk memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali sebelum anak dapat mengakses produk, layanan, atau fitur di dalamnya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 PP 17/2025. Pemerintah menegaskan bahwa orang tua harus terlibat langsung dalam proses pemberian izin akses teknologi digital bagi anak-anak.

"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali Anak sebelum Anak dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur," demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) dalam beleid tersebut.

Kendati begitu, bagi anak berusia 17 tahun ke atas platform digital masih diperbolehkan meminta izin langsung dari pengguna. Namun, tetap diwajibkan untuk mengirim notifikasi kepada orang tua atau wali dan menunggu konfirmasi dari mereka sebelum akses diberikan.

Perusahaan digital juga diharuskan menyediakan waktu yang cukup bagi proses verifikasi ini. Jika orang tua atau wali menolak memberikan izin, platform wajib menolak akses anak terhadap produk atau layanan digital yang dimaksud.

Lebih lanjut, apabila izin yang sebelumnya telah diberikan kemudian dibatalkan oleh orang tua, maka persetujuan tersebut otomatis gugur secara hukum. Dalam kondisi ini, platform digital diwajibkan menghapus seluruh data pribadi anak yang telah dikumpulkan.

Kebijakan ini merupakan upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak dan memastikan keamanan serta privasi anak tetap terjaga di era

teknologi.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill