Connect With Us

Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Anak-anak Wajib Izin Orang Tua Jika Ingin Main TikTok 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 17 April 2025 | 16:39

Logo TikTok. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. 

Dilansir dari CNBC Indonesia, salah satu poin utama dalam aturan ini adalah kewajiban platform digital seperti Google, Meta, TikTok, dan X untuk memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali sebelum anak dapat mengakses produk, layanan, atau fitur di dalamnya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 PP 17/2025. Pemerintah menegaskan bahwa orang tua harus terlibat langsung dalam proses pemberian izin akses teknologi digital bagi anak-anak.

"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali Anak sebelum Anak dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur," demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) dalam beleid tersebut.

Kendati begitu, bagi anak berusia 17 tahun ke atas platform digital masih diperbolehkan meminta izin langsung dari pengguna. Namun, tetap diwajibkan untuk mengirim notifikasi kepada orang tua atau wali dan menunggu konfirmasi dari mereka sebelum akses diberikan.

Perusahaan digital juga diharuskan menyediakan waktu yang cukup bagi proses verifikasi ini. Jika orang tua atau wali menolak memberikan izin, platform wajib menolak akses anak terhadap produk atau layanan digital yang dimaksud.

Lebih lanjut, apabila izin yang sebelumnya telah diberikan kemudian dibatalkan oleh orang tua, maka persetujuan tersebut otomatis gugur secara hukum. Dalam kondisi ini, platform digital diwajibkan menghapus seluruh data pribadi anak yang telah dikumpulkan.

Kebijakan ini merupakan upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak dan memastikan keamanan serta privasi anak tetap terjaga di era

teknologi.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

SPORT
Turnamen Catur di Paramount Petals Diikuti 150 Pelajar, Bupati Tangerang Ikut Tanding Lawan FIDE Master

Turnamen Catur di Paramount Petals Diikuti 150 Pelajar, Bupati Tangerang Ikut Tanding Lawan FIDE Master

Minggu, 13 September 2026 | 14:33

Sebanyak 150 pelajar tingkat SD dan SMP mengikuti Turnamen Catur yang digelar Paramount Petals bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Paramount Petals, Sabtu, 12 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill