Connect With Us

Bisa Ajak Main Hewan Peliharaan, 4 Mal di Tangerang Ini Pet Friendly

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 10 November 2022 | 14:10

Ilustrasi hewan di mal. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Umumnya kebanyakan mal melarang pengunjungnya untuk membawa hewan peliharaan lantaran alasan tertentu misalnya kebersihan mal.

Namun, berbeda dengan beberapa mal di Tangerang ini, tidak hanya memperbolehkan pengunjungnya membawa hewan peliharaan. Bahkan, ada tempat khusus untuk bermain bersama peliharaan.

Tentunya, akan semakin seru mengajak jalan-jalan bersama hewan peliharaan seperti anjing atau kucing dengan syarat-syarat tertentu.

Berikut beberapa mal di Tangerang yang pet friendly seperti dilansir dari kompas.com, Kamis 10 November 2022.

The Breeze BSD

Mal ini memeiliki area yang luas dan banyak terdapat area terbuka, pengunjung pun diperbolehkan membawa hewan peliharaannya seperti anjing atau kucing, tetapi harus diperhatikan kebersihannya seperti memakaikan diapers.

BACA JUGA: Hotel Grand Zuri BSD City Hadirkan Promo KESAMBER

Mal dengan konsep open air entertaiment ini menyediakan tempat makan dan toko-toko kebutuhan lainnya. Selain itu, tiap pekan juga diadakan event dan live music.

Lokasinya ada di Jalan BSD Green Office Park, Tangerang. Buka dari pukul 10.00-22.00 WIB.

Flavor Bliss Alam Sutera

Melalui keterangan resmi dari akun instagram Flavor Bliss Alam Sutera mengizinkan para pengunjungnya untuk membawa peliharaan. Namun, pengunjung diminta untuk menjaga kebersihan dan tidak mengganggu pengunjung lainnya.

Peliharaan tidak diperkenankan untuk jalan-jalan sendiri tanpa pengawasan, pengunjung dengan hewan peliharaan agar membawa disposal bag.

Lokasinya ada di Jalan Alam Sutera Boulevard, Pakulonan, Tangerang Selatan. Buka dari pukul 07.00-22.00 WIB

QBIG BSD

QBIG BSD memperbolehkan pengunjungnya untuk membawa hewan peliharaan dengan mematuhi ketentuan berikut ini seperti dikutip dari instagram resmi QBIG, hewan peliharaan wajib menggunakan tali atau ditaruh di stroler.

Hewan peliharaan juga tidak diperkenankan ditaruh di dalam troli belanja dan tidak diperkenankan jalan-jalan sendiri, Hewan peliharaan juga diwajibkan memakai diapers.  

Adapun beberapa larangan lainnya yang harus dipatuhi yakni dilarang menaruh hewan peliharaan di meja, dilarang membawa hewan peliharaan masuk ke dalam restoran.

BACA JUGA: Simak 5 Tips Memilih Kerudung Agar Tetap Tampil Modis

Mal berkonsep terbuka ini punya banyak area kuliner dan tempat nongkrong. Lokasinya ada di Jalan BSD Raya Utama, Tangerang. 

QBIG memiliki area luas sehingga cocok untuk mengajak anak-anak bermain sepatu roda, bersepeda, hingga berlari-larian. Tempat ini buka dari pukul 10.00-22.00 WIB.

AEON BSD

Pengunjung yang membawa hewan peliharaan hanya diperkenankan berada di area outdoor, tetapi bila ingin duduk santai di kafe atau restoran di luar ruangan masih diperbolehkan namun tentu dengan syarat menjaga kebersihan di sekitar area. 

Lokasinya ada di Jalan BSD Raya Utama, Pagedangan, Tangerang. Buka pukul 10.00-22.00 WIB.

Itulah beberapa mal di Tangerang yang memperbolehkan pengunjungnya untuk membawa peliharaan kesayangannya.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

NASIONAL
Anggota DPR Sindir Influencer yang Galang Dana Bantuan Rp10 M untuk Bencana Sumatera Sok Paling Berjasa

Anggota DPR Sindir Influencer yang Galang Dana Bantuan Rp10 M untuk Bencana Sumatera Sok Paling Berjasa

Selasa, 9 Desember 2025 | 10:38

Anggota Komisi I DPR RI Endipat Wijaya menyoroti masih adanya pihak yang dianggap mengklaim paling berjasa dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill