Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026
Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.
Pengunjung dapat menikmati wisata ini setiap akhir pekan, yaitu hari Sabtu-Minggu, pukul 08.00 – 11.00 WIB di Shelter Wisata Kano, depan Alun-alun Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh menuturkan, bagi masyarakat yang rindu akan wisata air milik Kota Tangerang ini, bisa kembali menikmati sensasi dan keseruannya kembali mulai akhir pekan ini.
“Wisata Kano selalu mendapat antusias yang tinggi dari masyarakat. Maka, besok Sabtu-Minggu jangan lewatkan momen kembali dioperasikannya Wisata Kano di depan Lapangan Ahmad Yani. Waktunya terbatas, hanya 3 jam saja,” ungkap Rizal, Jumat 22 November 2024.
Setiap perahu kano berkapasitas dua orang. Pengunjung diimbau untuk sama-sama menjaga kebersihan dan selalu berhati-hati selama beraktivitas.
'Tidak ada syarat untuk naik wisata air kebanggaan Kota Tangerang ini. Pengunjung hanya perlu mengantre dan menunggu giliran saja. Pastikan, mengikuti arahan petugas, untuk tetap aman dan nyaman selama bermain,” kata Rizal.
Secara prosedur, masyarakat yang bisa menikmati perahu kano harus berusia lima tahun ke atas dan maksimal 60 tahun dengan tinggi badan minimal 130 cm.
“Disarankan mendayung sendiri, agar sehatnya dapat. Bagi yang belum terbiasa mendayung dapat dibantu oleh petugas,” tutup Rizal.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
TODAY TAGDi tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.
Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews