Connect With Us

Dimulai 12 Juni, Ini Persyaratan hingga Link Daftar PPDB tingkat SD di Kota Tangerang 

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 1 Juni 2023 | 06:55

Ilustrasi jadwal PPDB SD Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com-Siap-siap daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang 2023 jenjang SD.

PPDB jenjang SD tahap 1 akan dimulai pada 12 Juni mendatang. Berikut info lengkap terkait syarat dan link daftar PPDB Kota Tangerang 2023 tingkat SD. 

Dalam PPDB Kota Tangerang 2023, jalur dan daya tampung yang dibuka untuk jenjang SD antara lain jalur perpindahan tugas orangtua/wali yakni lima persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur zonasi 80 persen dengan rincian zona lingkungan 40 persen, zona wilayah 20 persen, zona umum atau antar zona wilayah 15 persen dan zona luar Kota Tangerang lima persen. 

Seluruh rangkaian pendaftaran Pra-PPDB maupun PPDB itu sendiri, di Kota Tangerang dilakukan secara penuh melalui daring yakni aplikasi maupun website. Orang tua atau wali murid tidak perlu datang ke sekolah, bahkan dilarang ke sekolah jika bukan keterbatasan gadget.

Proses pendaftaran online dapat dilakukan 24 jam. Hari pertama dimulai pulul 08.00 WIB, hari terakgir s.d pukul 14.00 WIB. Proses pendaftaran dan daftar ulang dapat dilakukan melalui laman ppdbmandiri.tangerangkota.go.id. 

Sedangkan untuk keseluruhan informasi remsi terkait PPDB Kota Tangerang 2023, masyarakat khususnya orangtua atau wali murid dapat mengakses informasi melalui laman ppdb.tangerangkota.go.id. (Bun)

Berikut persyaratan calon peserta didik baru tingkat SD; 

1. Peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun

3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir 1 yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan rekomendasi psikolog

4. Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/SPS/TPA/RA (jika ada) 

5. Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir

NASIONAL
Warga Serpong dan Ciledug Jadi Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone

Warga Serpong dan Ciledug Jadi Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:25

Sebanyak 22 korban tewas dalam kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa 9 Desember 2025, siang.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill