Connect With Us

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Ilustrasi Siswa (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengumumkan bahwa Pra PPDB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dapat diakses secara online mulai 25 Maret hingga 31 Mei 2024.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, proses Pra PPDB dilakukan secara daring, mirip dengan tahun sebelumnya. 

Calon peserta didik baru untuk SD Negeri di Kota Tangerang dapat mendaftar Pra PPDB secara mandiri melalui situs prappdb.tangerangkota.go.id.

Jamaluddin menegaskan, bahwa tidak mendaftar Pra PPDB tidak akan menghambat masuknya siswa ke sekolah negeri. Namun, dia mendorong agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Pra PPDB Kota Tangerang untuk Jenjang SD:

1. Buka situs prappdb.tangerangkota.go.id.

2. Klik tombol "Daftar", masukkan NIK siswa, lalu ikuti petunjuk untuk verifikasi.

3. Pilih jenjang SD, lengkapi data siswa, dan unggah Kartu Keluarga.

4. Isi informasi hubungan keluarga dan alamat lengkap.

5. Tentukan lokasi rumah pada peta dan pastikan alamat sesuai dengan Kartu Keluarga.

6. Tentukan asal sekolah dan isikan nomor WhatsApp.

7. Periksa kelengkapan data, lalu konfirmasi dan simpan.

8. Anda akan menerima nomor pendaftaran melalui WhatsApp.

Jika hasil verifikasi ditolak, siswa harus memperbaiki data dan mendaftar ulang.

Jika diterima, siswa akan mendapatkan nomor PIN untuk pendaftaran PPDB SD 2024.

Untuk melihat hasil pendaftaran, kunjungi situs prappdb.tangerangkota.go.id dan masukkan nomor pendaftaran, NIK, dan kode yang tersedia.

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPDB SD Negeri termasuk NIK, Nomor Kartu Keluarga, NISN (jika ada), nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, alamat lengkap, nomor telepon (WhatsApp), asal sekolah, NPSN sekolah asal, serta unggahan Kartu Keluarga dan KTP orang tua.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

WISATA
Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:55

Telaga Biru Cigaru di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dulu pernah menjadi wisata favorit keluarga untuk menikmati momen liburan, kini tampak sepi dan terbengkalai.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill