TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com- Usai menuai beragam bentuk protes dari mahasiswa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"(Sudah) Berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar," ujar Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Nadiem menyatakan, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi telah menyetujui pembatalan kenaikan UKT.
Lanjutnya, pihak Kemendikbud Ristek akan segera melakukan evaluasi kembali terkait ajuan UKT dari seluruh PTN.
Untuk itu, tegas Nadiem, tahun ini tidak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT.
"Kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan PT untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," katanya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGStadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews