Connect With Us

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Ilustrasi siswa bermain gadget di sekolah. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan aturan tersebut bertujuan mengatur pemanfaatan gawai agar mendukung kegiatan belajar siswa.

"Bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Mu'ti dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa 14 Juli 2026.

Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen ingin menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, meningkatkan konsentrasi siswa, memperkuat interaksi sosial antarpeserta didik, serta mendukung pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Selain itu, aturan tersebut juga ditujukan untuk melindungi siswa dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan, mulai dari kecanduan digital, paparan konten berbahaya, perundungan daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Kemendikdasmen menilai penguatan literasi digital menjadi aspek penting agar siswa mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Abdul Mu’ti mengatakan pembatasan penggunaan gawai hanya berlaku selama kegiatan pembelajaran berlangsung di sekolah. 

Setiap satuan pendidikan nantinya diberikan kewenangan untuk menyesuaikan aturan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Kebijakan tersebut dinilai semakin relevan mengingat tingginya penggunaan internet di Indonesia. 

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu selama 7 jam 32 menit per hari untuk mengakses internet.

"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik," katanya.

Dalam surat edaran itu, kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib terkait penggunaan gawai tanpa menghilangkan fungsi teknologi sebagai sarana pembelajaran. 

Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan perangkat digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.

SPORT
Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:59

Perhelatan akbar yang digelar Harian Kompas bersama bank bjb dan Pemeritah Kota (Pemkot) Tangerang ini menghadirkan program The Frontliner hingga jumlah kuota peserta yang lebih banyak dari tahun sebelumnya.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

BISNIS
Semarak HUT RI, HSB Investasi Trading Cup Tantang Trader Asah Strategi Finansial

Semarak HUT RI, HSB Investasi Trading Cup Tantang Trader Asah Strategi Finansial

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:28

Dinamika pasar keuangan yang bergerak cepat menuntut para trader untuk terus meningkatkan kapasitas, baik dalam membaca peluang maupun mengendalikan risiko.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill