Garuda Minta Juknis Atas Kebijakan Denda Delay
Minggu, 8 Januari 2012 | 17:58
TANGERANG-Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No .77/2011, yang menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 300.000/penumpang mulai 1 Januari 2012, bagi maskapai penerbangan yang terlambat hingga empat jam, mendapat respon negatif dari maskapai Gar