Connect With Us

Barang Bukti Narkoba Dua Polres Dimusnahkan di Bandara

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 20 Februari 2014 | 18:15

foto (TangerangNews / Rangga)

TANGERANG-Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan heroin, hasil pengungkapan kasus oleh Polres Metro Tangerang dan Polres Bandara Soekarno- Hatta dimusnahkan, Kamis (20/2).
 
Pemusnahan dilakukan dengan membakar barangbukti dengan tabung insinerator yang berlokasi di kawasan Bandara Soekarno- Hatta.

Hasil pengungkapan Polres Bandara Soekarno- Hatta diantaranya 11,4 kilogram sabu-sabu, 800,5 gram heroin dan 500 gilogram ganja.

 Barang bukti ini didapatkan dari 13 tersangka yang diantaranya 7 tersangka warga Indonesia, 4 warga Malaysia, 1 warga Thailand dan 1 warga Afrika Selatan.

“Untuk nilai barang saya nggak mau nyebutkan. Menurut saya narkotika tidak ada harganya,” ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatt AKP Guntur M Thariq.
Sedangkan hasil pengungkapan Polres Metro Tangerang, jumlah barang bukti adalah 500 kilogram ganja kering dan 100 gram sabu-sabu.

“Nilai estimasi untuk ganja Rp 1,2 miliar dan sabu-sabu Rp 150 juta,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Ade Rahmat Idnal.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad mengatakan, untuk barang bukti jenis ganja sebanyak 500 kg didapat dari lima tersangka yang merupakan jaringan asal aceh.
 Lima pelaku tersebut pelaku diantaranya dua pengedar dan tiga pengendali di dalam Lapas Tangerang.

“Ganja ini dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Tangerang. Pangsa pasarnya semua kalangan, termasuk pelajar. Pengungkapan ini pun berawal dari tertangkapnya salah satu pelajar di Kota Tangerang yang mengkonsumsi ganja,” ujar Riad.
Menurut Riad, narkoba sudah beredar ke seluruh kalangan, baik itu warga kaya atau miskin serta pejabat atau masyarakat biasa.

“Diharapkan pengungkapan terus dilakukan dan ditingkatkan untuk meminimalisir peredaran di wilayah Tangerang,” tukasnya.
TANGSEL
Masih Bebas, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Desak Pelaku Ditahan

Masih Bebas, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Desak Pelaku Ditahan

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:42

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMK Waskito hingga saat ini masih menjadi perhatian. Terduga pelaku dalam kasus ini diketahui belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

BANTEN
Baru Punya 35, Banten Butuh 1.388 Dapur MBG untuk Penuhi Kebutuhan 2,9 Juta Siswa

Baru Punya 35, Banten Butuh 1.388 Dapur MBG untuk Penuhi Kebutuhan 2,9 Juta Siswa

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:29

Provinsi Banten membutuhkan sekitar 1.388 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara jumlah yang ada saat ini, masih terbilang belum ideal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill