Malaysia Tarik Produk Halal dari Indonesia yang Ternyata Mengandung Babi
Jumat, 2 Mei 2025 | 19:05
Pemerintah Malaysia memutuskan menarik sejumlah produk makanan impor dari Indonesia yang diketahui mengandung babi meski memiliki label halal.
TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengaggalkan dua upaya penyelundupan narkotika sabu-sabu dengan total berat 6.720 gram. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan dua warga negara Nigeria, satu warga Kenya dan empat warga negara Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto mengatakan, kasus pertama terjadi pada Selasa (17/2) lalu. Pihaknya mendeteksi sebuah paket kiriman mencurigakan berupa travel bag dari Hongkong. Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan fisik.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 6.066 gram sabu yang disembunyikan di dinding travel bag dengan nilai estimasi Rp12,2 miliar,” katanya, Rabu (11/3).
Dari temuan barang bukti tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke alamat penerima barang di Karawaci, Kota Tangerang. Akhirnya,petugas berhasil menangkap tersangka yang berjumlah empat orang.
“Diantaranya tiga warga negara Indonesia yang terdiri dari satu laki-laki berinisal E dan dua perempuan berinisial HT dan KY, serta satu laki-laki warga negara Nigeria MYC,” jelas Okto.
Kemudian kasus kedua, sabu seberat 657 gram yang dikemas dalam 68 kapsul sintetis, ditelan oleh seorang perempuan warga negara Kenya berinisial OS, 32. Pelaku menyelundupkan sabu tersebut di dalam perut dan membawanya ke Indonesia dengan menumpangi pesawat Garuda Indonesia (GA 873), dari Nairobi, Kenya.
“Dari hasil analisis Intelijen, wanita itu dicurigai saat tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (24/2). Kemudian petugas memeriksa barang bawaanya, tapi tidak menemukan apa-apa. Akhirnya petugas melakukan rontgen pada tubuh pelaku, ternyata benar ada sabu-sabu dalam perutnya yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar,” jelas Okto.
Selanjutnya, kata Okto, pihaknya melakukan pengembangan ke pihak yang mengambil barang tersebut. Petugas pun berhasil menangkap satu laki-laki warga Nigeria berinisial JP, 32, dan satu perempuan WNI berinisial IM alias N, 39.
Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Subekti mengatakan, total nilai estimasi barang bukti dari dua kasus tersebut sekitar Rp13,5 miliar. Pelaku diserahkan ke pihaknya untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kita masih cari pengendalinya dan penerimanya, sampai tuntas,” katanya.
Para pelaku dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang penyelundupan narkotika golongan satu. “Ancaman hukumannya paling berat hukuman mati,” tukasnya.
Pemerintah Malaysia memutuskan menarik sejumlah produk makanan impor dari Indonesia yang diketahui mengandung babi meski memiliki label halal.
Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.
Sisa pagar laut sepanjang 2 Kilometer di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah selesai dibongkar.
Presiden Prabowo Subianto akan segera memulai pemasangan layar televisi pintar (smart TV) di seluruh sekolah di Indonesia untuk menunjang pembelajaran berbasis digital.