Connect With Us

Penyelundupan 6.720 Gram Gabu Melalui Bandara Digagalkan

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 11 Maret 2015 | 19:12

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upanya pelundupan 6.720 Gram sabu. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 

TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengaggalkan dua upaya penyelundupan narkotika sabu-sabu dengan total berat 6.720 gram. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan dua warga negara Nigeria, satu warga Kenya dan empat warga negara Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto mengatakan, kasus pertama terjadi pada Selasa (17/2) lalu. Pihaknya mendeteksi sebuah paket kiriman mencurigakan berupa travel bag dari Hongkong. Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan fisik.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 6.066 gram sabu yang disembunyikan di dinding travel bag dengan nilai estimasi Rp12,2 miliar,” katanya, Rabu (11/3).

Dari temuan barang bukti tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke alamat penerima barang di Karawaci, Kota Tangerang. Akhirnya,petugas berhasil menangkap tersangka yang berjumlah empat orang.

“Diantaranya tiga warga negara Indonesia yang terdiri dari satu laki-laki berinisal E dan dua perempuan berinisial HT dan KY, serta satu laki-laki warga negara Nigeria MYC,” jelas Okto.

Kemudian kasus  kedua, sabu seberat 657 gram yang dikemas dalam 68 kapsul sintetis, ditelan oleh seorang perempuan warga negara Kenya berinisial OS, 32. Pelaku menyelundupkan sabu tersebut di dalam perut dan membawanya ke Indonesia dengan menumpangi pesawat Garuda Indonesia (GA 873), dari Nairobi, Kenya.

“Dari hasil analisis Intelijen, wanita itu dicurigai saat tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (24/2). Kemudian petugas memeriksa barang bawaanya, tapi tidak menemukan apa-apa. Akhirnya petugas melakukan rontgen pada tubuh pelaku, ternyata benar ada sabu-sabu dalam perutnya yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar,” jelas Okto.

Selanjutnya, kata Okto, pihaknya melakukan pengembangan ke pihak yang mengambil barang tersebut. Petugas pun berhasil menangkap satu laki-laki warga Nigeria berinisial JP, 32, dan satu perempuan WNI berinisial IM alias N, 39.

Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Subekti mengatakan, total nilai estimasi barang bukti dari dua kasus tersebut sekitar Rp13,5 miliar. Pelaku diserahkan ke pihaknya untuk pengembangan lebih lanjut.

 “Kita masih cari pengendalinya dan penerimanya, sampai tuntas,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang penyelundupan narkotika golongan satu.  “Ancaman hukumannya paling berat hukuman mati,” tukasnya.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

KOTA TANGERANG
Berhasil Kelola Transportasi Umum di Tangerang, Arief Dinilai Cocok Pimpin Banten

Berhasil Kelola Transportasi Umum di Tangerang, Arief Dinilai Cocok Pimpin Banten

Sabtu, 27 April 2024 | 22:08

Sosok mantan Wali Kota Tangerang dua periode Arief R Wismansya semakin mendapat dukungan positif menjadi Calon Gubernur Banten.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill