Connect With Us

WN Perancis Minta Diberi Kesempatan Hidup

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 11 Maret 2015 | 19:04

Istri terpidana mati WN Prancis di Pengadilan Negeri Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Terpidana mati kasus pabrik ekstasi warga negara Perancis Serge Areski Atlaoui menjalani persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/3).

PK tersebut yang diajukannya agar terbebas dari eksekusi mati, pasca grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 lalu.

Dalam sidang tersebut, Serge yang didampingi istrinya ini mengaku bahwa hukuman mati yang diberikan kepadanya tidak sesuai, karena pabrik ekstasi yang digebek polisi pada tahun 2005 lalu itu  ketika dia bekerja sebagai tukang las mesin.

"Saya tidak setuju dengan hukuman yang dijatuhkan kepada saya karena tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan, tetapi vonis yang diberikan sebagai ahli kimia sehingga tidak benar bahwa saya yang meracik MDMA untuk bahan baku ekstasi," kata Saarge melalui penerjemahnya.

 Menurut Serge, dalam PK tersebut, dirinya bukan ingin dibebaskan dari penjara, akan tetapi hanya ingin diberikan permohonan maaf dari rakyat Indonesia dan tidak dieksekusi mati.Namun, tetap membiarkannya menjalani hukuman seumur hidup.   

 

"Saya minta maaf, saya puya lima orang anak. Saya sama sekali tidak meminta untuk dibebaskan, tetapi saya hanya minta untuk di beri kesempatan agar menjadi ayah yang baik," tuturnya dalam persidangan.

 Istri Serge, Sabine Megel Atlaoui juga memohon kepada  Majelis Hakim PN Tangerang untuk memberikan kesempatan kepada suaminya agar tidak dihukum mati.

 

"Saya mohon keterangan suami saya dapat dipertimbangkan dan berikan peluang. Harapan kami agar bisa diwujudkan melalui upaya hukum," katanya kepada Ketua Majelis Hakim Indri Murtini, Rabu (14/3).

 

Sabine mengaku datang dari Perancis berama anak-anaknya untuk mendukung suaminya dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar bebas dari eksekusi mati.

"Dengan kerendahan hati, saya mohon kepada hakim," katanya.

Sementara Kuasa Hukum Serge, Nengsih Yuliana Sanjoyo mengaku pesimis jika PK kliennya akan dikabulkan di tingkat Mahkamah Agung (MA). Pasalnya majelis hakim PN Tangerang dinilai tidak adil dalam mensidangkan PK yang diajukan Serge. 

“Majelis minta novum (saksi) baru yang belum pernah hadir dalam persidangan perkara Serge sebelumnya. Tapi kita tidak bisa menghadikan, karena itu hakim langsung mempersingkat sidang. Padahal,dua terdakwa lain dalam kasus ini saat mengajukan PK, boleh menghadirkan saksi lama. Jadi ada ketidakadilan di sini,” tukasnya.

KOTA TANGERANG
Tangerang Masuk Kawasan Aglomerasi dalam UU DKJ

Tangerang Masuk Kawasan Aglomerasi dalam UU DKJ

Senin, 29 April 2024 | 09:59

Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam Kawasan Aglomerasi dalam Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill