Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
TANGERANG-Terpidana seumur hidup atas kasus penyelundupan narkotika Meirika Franola alias Ola, divonis bebas dari tuntutan mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/3).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Edi Supriyanto menyatakan terdakwa tidak terbukti terlibat jaringan sindikat narkotika saat menjadi terpidana dalam Lapas Wanita Tangerang, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Ola hanya terbukti dalam dakwaan kedua, dimana dia yang kini bernama Rika Safitri, melakukan transfer uang kepada rekannya toni. Atas vonis tersebut, ola pun lolos dari ancaman hukuman mati.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah terlibat jaringan narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 dan Pasal 137 huruf a UU narkotika,” katanya hakim.
Atas putusan hakim, Ola yang megenakan baju dan celana panjang putih serta rompi tahanan itu pun menangis haru. Namun dia tidak berkata apa-apa. Usai sidang, dia langsung di bawa ke ruang tahanan oleh Jaksa.
Sementara kuasa hukum Ola, Troy Latuconsina mengatakan, pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim karena sesuai fakta-fakta di persidangan. “Kami menerima putusan hakim dan menunggu langkah hukum yang akan diambil jaksa penuntut umum,” katanya.
Sebelumnya, terpidana seumur hidup itu kembali terancam hukuman mati setelah didakwa terlibat peredaran narkotika dari dalam Lapas Wanita Tangerang. Padahal, sebelumnya dia mendapat grasi dari Presiden SBY pada 2011 lalu, dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah
Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang yang bunuh diri di kampus, pada Senin 16 Juni 2025, diketahui memiliki gangguan mental.
Seorang pria berinisial JN, 37, tega membunuh istrinya sendiri berinisial RK, 25, secara sadis dengan cara digorok di sebuah rumah kontrakan.