Connect With Us

17 Koli sisik Trenggiling Gagal diselundupkan di Bandara Soekarno-Hatta

Maryoto | Selasa, 26 Mei 2015 | 19:00

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 17 kolli yang ditaksir senilai Rp2,1 milyar. (TangerangNews / TangerangNews)

TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno -Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 17 koli yang ditaksir senilai Rp 2,1 miliar. Sisik trenggiling digunakan sebagai bahan pembuat shabu dan obat untuk nyeri pasca operasi

Kepala Bea cukai Bandara Sukarno-Hatta, Okto Irianto bersamaan hadirnya  Kepala BKSDA DKI Jakarta Awen Supranata  di kantornya  mengatakan, ada tiga kasus upaya penyeludupan yang berhasil di gagalkan.

Adapun rincian tiga kasus itu yakni pada tanggal 13 Januari dengan barang bukti 10 kolli atau 188 kilogram sisik trenggiling yang ditemukan di Gudang Ekspor Garuda Bandara Soekarno – Hatta.

Barang itu diberitahukan pengirim sebagai kuda laut kering dari Cibinong dengan tujuan pengiriman Kwutong, Hongkong.

Lalu kasus kedua,  yaitu pada tanggal 25 Januari dengan barang bukti satu kolli atau 17 kilogram sisik trenggiling yang ditemukan di Gudang ekspor Garuda  Bandara Soekarno–Hatta. Barang yang diberitahukan sebuah plastik itu dikirim melalui Kantor Pos untuk tujuan Hongkong.

Ketiga yakni pada tanggal 26 Januari dengan barang bukti enam kolli atau 200 kilogram yang diberitahukan sebagai foodstuff. Barang tersebut berasal dari Kamerun dan masih tersimpan di Gudang Impor JAS Bandara Soekarno-Hatta. 

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Awen Supranata mengaku telah menelusuri Kantor Pos tempat sisik trenggiling dikirim. Ketika alamat pengirim dicari, ternyata merupakan rumah kosong. 

"Rumahnya rumah bodong. Kita masih kembangkan lagi," ujar Awen. 

Berdasarkan pasal 21 ayat 2 UU 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, tiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. 

"Bila terbukti maka terancam penjara lima tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill