Connect With Us

17 Koli sisik Trenggiling Gagal diselundupkan di Bandara Soekarno-Hatta

Maryoto | Selasa, 26 Mei 2015 | 19:00

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 17 kolli yang ditaksir senilai Rp2,1 milyar. (TangerangNews / TangerangNews)

TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno -Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 17 koli yang ditaksir senilai Rp 2,1 miliar. Sisik trenggiling digunakan sebagai bahan pembuat shabu dan obat untuk nyeri pasca operasi

Kepala Bea cukai Bandara Sukarno-Hatta, Okto Irianto bersamaan hadirnya  Kepala BKSDA DKI Jakarta Awen Supranata  di kantornya  mengatakan, ada tiga kasus upaya penyeludupan yang berhasil di gagalkan.

Adapun rincian tiga kasus itu yakni pada tanggal 13 Januari dengan barang bukti 10 kolli atau 188 kilogram sisik trenggiling yang ditemukan di Gudang Ekspor Garuda Bandara Soekarno – Hatta.

Barang itu diberitahukan pengirim sebagai kuda laut kering dari Cibinong dengan tujuan pengiriman Kwutong, Hongkong.

Lalu kasus kedua,  yaitu pada tanggal 25 Januari dengan barang bukti satu kolli atau 17 kilogram sisik trenggiling yang ditemukan di Gudang ekspor Garuda  Bandara Soekarno–Hatta. Barang yang diberitahukan sebuah plastik itu dikirim melalui Kantor Pos untuk tujuan Hongkong.

Ketiga yakni pada tanggal 26 Januari dengan barang bukti enam kolli atau 200 kilogram yang diberitahukan sebagai foodstuff. Barang tersebut berasal dari Kamerun dan masih tersimpan di Gudang Impor JAS Bandara Soekarno-Hatta. 

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Awen Supranata mengaku telah menelusuri Kantor Pos tempat sisik trenggiling dikirim. Ketika alamat pengirim dicari, ternyata merupakan rumah kosong. 

"Rumahnya rumah bodong. Kita masih kembangkan lagi," ujar Awen. 

Berdasarkan pasal 21 ayat 2 UU 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, tiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. 

"Bila terbukti maka terancam penjara lima tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill