Connect With Us

'Demi keselamatan Penerbangan, Siapa pun tak bisa menolak Diperiksa petugas Bandara'

Ray | Kamis, 6 Juli 2017 | 18:30

Pemeriksaan keamanan di Security check point (SCP) Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews2017 / Ray)

TANGERANGNEWS.com- Siapa pun tidak boleh menolak diperiksa petugas Bandara untuk keselamatan bersama. Hal itu dikatakan, Manager Security and Quality Control Bandara Soekarno-Hatta, Ruli Setianingrat, hari ini.

 
Pemeriksaan terhadap penumpang yang memasuki area bandar udara merupakan peraturan yang bersifat wajib. Hal ini dijelaskannya untuk memberi pemahaman kepada siapa saja penumpang yang menolak untuk diperiksa petugas Aviation Security.

 
"Bandara merupakan sebuah objek vital. Avsec sudah ditentukan melalui regulasi bahwa setiap orang yang memasuki kawasan keamanan terbatas ataupun akan melakukan penerbangan, wajib melalui pemeriksaan keamanan, baik barang maupun orangnya," ungkapnya.



“Untuk di Indonesia, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dibebaskan dari ketentuan pemeriksaan disetiap security check point (SCP), ketika memasuki area check in dan sewaktu mau menuju area boarding. WNI dan WNA pun wajib ikuti aturan yang ada di Negara ini. Termasuk jam tangan dan ikat pinggang,” ujarnya.

 
“Jika samapi menolak, kita tolak dia juga untuk berangkat ke pesawat,” ujarnya.

 
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

 
Dalam ketentuan itu diatur, semua yang diperiksa wajib melepas jaket, ikat pinggang, jam tangan, dan mengeluarkan semua barang yang mengandung unsur logam untuk diletakkan ke dalam wadah dan diperiksa melalui mesin x ray.(DBI)

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:20

Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, program diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali digulirkan.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill