Connect With Us

Polres Bandara Soekarno Hatta Amankan 950 PCC dari Dua Pengedar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 22 September 2017 | 18:00

Aparat Polres Bandara Soekarno Hatta mengamankan dua pelaku berinisial berinisial NZT, 60, DN, 42, pengedar obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Jumat (22/9/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 950 butir obat paracetamol caffein carisoprodol (PCC) diamankan oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno hatta dari dua pengedar di salah satu perumahan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua pelaku yang diketahui seorang laki-laki berinisial NZT, 60, dan perempuan berinisial DN, 42, sudah mengedarkan obat tersebut selama enam bulan terakhir.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Agustus 2017 silam dari hasil pengembangan kasus wilayah Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. BACA JUGA : Tiga Pengedar Ganja Dibekuk di Kelapa Dua

“Jadi mereka ini sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah kami melakukan penyelidkan mendalam,” katanya, Jumat (22/9/2017).

Dari hasil penyelidikan tersebut,keberadaan kedua pelaku diketahui, hingga anggota Polresta Bandara melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Tanah Abang. Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 950 butir pil PCC yang dikemas dalam 19 plastik klip.

“Satu plastiknya berisi 50 butir PCC. Selain itu, kami juga mengamankan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diketahui sebagai ketamin,” jelas Martua.

Dari pengakuan NZT dan DN, mereka sudah menjual obat tersebut selama enam bulan terakhir. Merek menjualnya secara bebas tanpa ada resep atau melalui prosedur yang seharusnya. “Kami masih mendalami kasus ini dengan menelusuri asal barang tersebut,” paparnya. BACA JUGA : Awas, Obat Terlarang Beredar di Rajeg Tangerang

Karena barang buktinya tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, penyidik menjerat pelaku dengan UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan serta keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal. Ancaman hukuman terhadap para pelaku 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.(RAZ)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Rampungkan 80 Persen Proyek Perbaikan Jalan di Jalur Mudik Lebaran

Pemkot Tangerang Rampungkan 80 Persen Proyek Perbaikan Jalan di Jalur Mudik Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:01

Pemkot Tangerang berhasil menuntaskan sebagian besar proyek perbaikan jalan di jalur-jalur strategis selama arus mudik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

NASIONAL
Coway Hadirkan 50+ Water Station, Solusi Air Minum Bersih Saat Ramadan dan Mudik

Coway Hadirkan 50+ Water Station, Solusi Air Minum Bersih Saat Ramadan dan Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:52

Lebih dari 50 Water Station dihadirkan Coway di berbagai titik strategis sebagai solusi akses air minum bersih bagi masyarakat selama Ramadan hingga musim mudik Lebaran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill