Connect With Us

187 Gram Ganja Diamankan dari Empat Pengedar

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 26 April 2017 | 18:00

Ilustrasi Ganja (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Empat komplotan pengedar ganja di wilayah Tangerang yakni Adha Triana, Asep Jaluli, Agus dan Rohman Alias Oman, dibekuk aparat Poles Metro Tangerang Kota. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti ganja dengan total berat 187,3 gram.

Penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di pinggir jalan depan Indomart Kampung Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota tangerang. Dari informasi tersebut petugas Satuan Res Narkoba Polres Metro Tangerang melakukan penyelidikan.

Setelah dinilai informasi tersebut akurat, pada 17 April  2017 sekitar pukul 22.00 WIB petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seorang laki - laki yang dicurigai di lokasi dan langsung dilakukan interograsi mengaku bernama  Adha Triana.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut didapati barang berupa  tujuh paket kertas berisi narkotika jenis ganja dalam bungkus plastik bening seberat 33,93 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang  AKBP Jonter Banurea, Rabu (26/4/2017).

Dari pengakuan Adha, dia mendapatkan barang tersebut dari Asep Jajuli. Selanjutnya  pada 20 April 2017 sekitar pukul jam 19.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Asep di Kampung Kalong Girang 1, RT3/1, Desa Kalong, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

“Setelah ditelusuri, ternyata dia mendapat barang itu dari temannya Agus yang tidak jauh dari rumahnya. Petugas lalu menggerebek rumah Agus dan menangkapnya.  Dari hasil penggeledahan diamankan satu paket ganja seberat 69,18 gram,” jelas Jonter.

Penangkapan Agus berkembang ke seorang penyuplai ganja tersebut, yakni Rohman alias Oman yang tinggal di Kampung Kalong 2, RT 03/04, Kecamatan Lewuisadeng. Oman pun berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja seberat  84,19 gram.

“Jadi ganja ini dari Bogor kemudian dipecah lagi jadi paketan kecil untuk dijual di Tangerang. Kami masih menelusuri sumber pertama ganja ini,” ungkap Jonter.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1, sub 132 kUHP UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

NASIONAL
Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung

Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung

Senin, 9 Februari 2026 | 16:54

Penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi mengenaskan menggerkan warga di Kecamatan Untung, Bandar Lampung.

BANTEN
PLN Jaga Keandalan Listrik di Puncak Hari Pers Nasional 2026 Banten

PLN Jaga Keandalan Listrik di Puncak Hari Pers Nasional 2026 Banten

Senin, 9 Februari 2026 | 19:38

Dalam rangka memastikan seluruh rangkaian acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Lapangan Masjid KP3B, Kota Serang, Banten

SPORT
Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:06

Pelatih Kepala Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 Nova Arianto menyebut bahwa skuad musuh berada di posisi yang lebih diunggulkan pada laga yang akan digelar di Indomie Arena Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill