Connect With Us

187 Gram Ganja Diamankan dari Empat Pengedar

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 26 April 2017 | 18:00

Ilustrasi Ganja (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Empat komplotan pengedar ganja di wilayah Tangerang yakni Adha Triana, Asep Jaluli, Agus dan Rohman Alias Oman, dibekuk aparat Poles Metro Tangerang Kota. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti ganja dengan total berat 187,3 gram.

Penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di pinggir jalan depan Indomart Kampung Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota tangerang. Dari informasi tersebut petugas Satuan Res Narkoba Polres Metro Tangerang melakukan penyelidikan.

Setelah dinilai informasi tersebut akurat, pada 17 April  2017 sekitar pukul 22.00 WIB petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seorang laki - laki yang dicurigai di lokasi dan langsung dilakukan interograsi mengaku bernama  Adha Triana.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut didapati barang berupa  tujuh paket kertas berisi narkotika jenis ganja dalam bungkus plastik bening seberat 33,93 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang  AKBP Jonter Banurea, Rabu (26/4/2017).

Dari pengakuan Adha, dia mendapatkan barang tersebut dari Asep Jajuli. Selanjutnya  pada 20 April 2017 sekitar pukul jam 19.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Asep di Kampung Kalong Girang 1, RT3/1, Desa Kalong, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

“Setelah ditelusuri, ternyata dia mendapat barang itu dari temannya Agus yang tidak jauh dari rumahnya. Petugas lalu menggerebek rumah Agus dan menangkapnya.  Dari hasil penggeledahan diamankan satu paket ganja seberat 69,18 gram,” jelas Jonter.

Penangkapan Agus berkembang ke seorang penyuplai ganja tersebut, yakni Rohman alias Oman yang tinggal di Kampung Kalong 2, RT 03/04, Kecamatan Lewuisadeng. Oman pun berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja seberat  84,19 gram.

“Jadi ganja ini dari Bogor kemudian dipecah lagi jadi paketan kecil untuk dijual di Tangerang. Kami masih menelusuri sumber pertama ganja ini,” ungkap Jonter.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1, sub 132 kUHP UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

KOTA TANGERANG
Edarkan 1.623 Butir Obat Keras Berbagai Merk di Benda Tangerang, Dua Pelaku Diringkus

Edarkan 1.623 Butir Obat Keras Berbagai Merk di Benda Tangerang, Dua Pelaku Diringkus

Sabtu, 19 September 2026 | 22:20

Jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran obat keras ilegal dalam Operasi Nila.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

BANDARA
Selebgram Jule Diciduk Polresta Bandara Soetta Gunakan Vape Etomidate, Alasannya Stres

Selebgram Jule Diciduk Polresta Bandara Soetta Gunakan Vape Etomidate, Alasannya Stres

Sabtu, 19 September 2026 | 21:38

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengonfirmasi penangkapan selebgram Julia Prastini alias Jule atas penggunaan zat berbahaya etomidate yang dikemas dalam cairan vape.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill