Connect With Us

187 Gram Ganja Diamankan dari Empat Pengedar

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 26 April 2017 | 18:00

Ilustrasi Ganja (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Empat komplotan pengedar ganja di wilayah Tangerang yakni Adha Triana, Asep Jaluli, Agus dan Rohman Alias Oman, dibekuk aparat Poles Metro Tangerang Kota. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti ganja dengan total berat 187,3 gram.

Penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di pinggir jalan depan Indomart Kampung Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota tangerang. Dari informasi tersebut petugas Satuan Res Narkoba Polres Metro Tangerang melakukan penyelidikan.

Setelah dinilai informasi tersebut akurat, pada 17 April  2017 sekitar pukul 22.00 WIB petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seorang laki - laki yang dicurigai di lokasi dan langsung dilakukan interograsi mengaku bernama  Adha Triana.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut didapati barang berupa  tujuh paket kertas berisi narkotika jenis ganja dalam bungkus plastik bening seberat 33,93 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang  AKBP Jonter Banurea, Rabu (26/4/2017).

Dari pengakuan Adha, dia mendapatkan barang tersebut dari Asep Jajuli. Selanjutnya  pada 20 April 2017 sekitar pukul jam 19.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Asep di Kampung Kalong Girang 1, RT3/1, Desa Kalong, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

“Setelah ditelusuri, ternyata dia mendapat barang itu dari temannya Agus yang tidak jauh dari rumahnya. Petugas lalu menggerebek rumah Agus dan menangkapnya.  Dari hasil penggeledahan diamankan satu paket ganja seberat 69,18 gram,” jelas Jonter.

Penangkapan Agus berkembang ke seorang penyuplai ganja tersebut, yakni Rohman alias Oman yang tinggal di Kampung Kalong 2, RT 03/04, Kecamatan Lewuisadeng. Oman pun berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja seberat  84,19 gram.

“Jadi ganja ini dari Bogor kemudian dipecah lagi jadi paketan kecil untuk dijual di Tangerang. Kami masih menelusuri sumber pertama ganja ini,” ungkap Jonter.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1, sub 132 kUHP UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

BANTEN
PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13

Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.

KOTA TANGERANG
Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:45

Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.

BANDARA
Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 | 19:49

Dunia penerbangan nasional bersiap menyambut sejarah baru. Pesawat komersial terbesar di dunia, Airbus A380-800 milik maskapai Emirates segera beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill